KPK Gelar Lelang Aset Rampasan: Kesempatan Emas Memiliki Kendaraan dengan Harga Terjangkau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelenggarakan lelang aset rampasan secara daring pada 11 Juni 2025. Lelang ini menawarkan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan dengan harga yang relatif terjangkau.
Lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi. Aset yang dilelang berupa barang bukti dari kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aset yang Dilelang
Berdasarkan informasi dari Katalog Lelang KPK Juni 2025, terdapat empat unit mobil yang akan dilelang, yaitu:
- Honda CR-V: Harga limit Rp 8,68 juta, uang jaminan Rp 3 juta
- VW Carravella AT: Harga limit Rp 17,917 juta, uang jaminan Rp 8 juta
- Chevrolet Spark: Harga limit Rp 56,134 juta, uang jaminan Rp 25 juta
- Proton Exora 1.6L AT: Harga limit Rp 7,403 juta, uang jaminan Rp 3 juta
Tata Cara Mengikuti Lelang
Lelang akan dilaksanakan secara daring melalui situs web https://lelang.go.id/ mulai pukul 10.00 WIB. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang harus mendaftarkan diri dan menyetorkan uang jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pemenang Lelang
Pemenang lelang wajib melunasi harga yang disepakati dalam waktu lima hari kerja. Jika pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disita serta disetorkan ke kas negara.
Selain harga lelang, pembeli juga wajib membayar bea lelang sebesar dua persen untuk barang tidak bergerak dan tiga persen untuk barang bergerak, yang dihitung dari harga lelang.
Penyerahan Aset
Setelah proses pelunasan dan penyetoran ke kas negara selesai, KPK akan segera menyerahkan aset secara fisik kepada pemenang lelang.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).