Perambahan Hutan Lindung Si Abu di Kampar, Riau: Puluhan Hektar Lahan Rusak Parah
Aparat kepolisian Daerah Riau mengungkapkan kerusakan lahan yang signifikan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, yang terletak di Kabupaten Kampar. Perambahan liar diduga kuat menjadi penyebab utama kerusakan yang diperkirakan mencapai lebih dari 60 hektar. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada ekosistem dan lingkungan hidup.
Investigasi yang dilakukan oleh tim dari Polda Riau menunjukkan bahwa area hutan yang dulunya merupakan kawasan hijau lebat kini telah berubah menjadi lahan gundul. Pohon-pohon ditebang secara ilegal, meninggalkan tanah yang terbuka dan rentan terhadap erosi. Lokasi perambahan ini berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, sebuah wilayah yang berjarak sekitar enam jam perjalanan darat dari Kota Pekanbaru. Akses menuju lokasi tersebut terbilang sulit karena medan yang terjal dan berbatu.
Kombes Ade Kuncoro, Dirkrimum Polda Riau, menyatakan bahwa pihaknya telah memasang garis polisi di lokasi kejadian dan tengah melakukan penyidikan intensif. Meskipun luas lahan yang terdampak diperkirakan lebih dari 60 hektar, proses penyidikan awal difokuskan pada area seluas 60 hektar yang telah teridentifikasi tersangka pelakunya. Pihak kepolisian juga tengah melakukan verifikasi terhadap lahan-lahan lain yang diduga turut menjadi korban perambahan untuk mengidentifikasi pemiliknya.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa perambahan hutan di Hutan Lindung Si Abu merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, bahkan dapat dikategorikan sebagai ekosida. Ia menekankan bahwa kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya bersifat materi, tetapi juga berdampak lintas generasi dan merusak warisan alam bagi generasi mendatang. Tindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan merupakan wujud komitmen Polda Riau dan Pemerintah Provinsi Riau dalam melindungi lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem lebih lanjut.
Penindakan kasus ini juga merupakan implementasi dari program Green Policing yang menjadi kebijakan Polda Riau dalam upaya pelestarian lingkungan. Program ini bukan hanya sekadar slogan, tetapi merupakan gerakan nyata yang melibatkan seluruh jajaran kepolisian. Polda Riau berkomitmen untuk menjaga bumi dan lingkungan serta memberikan keadilan tidak hanya kepada manusia, tetapi juga kepada alam.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua orang yang merupakan ketua adat. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memperjualbelikan lahan hutan lindung yang diklaim sebagai tanah ulayat. Para pelaku mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan menggunakan dokumen hibah dan surat adat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang dilindungi oleh undang-undang.