DPR Libatkan Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Pembahasan RKUHAP
Komisi III DPR RI akan menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Inisiatif ini diambil sebagai upaya untuk memperkaya substansi RKUHAP dan memastikan bahwa undang-undang tersebut benar-benar berkualitas serta memenuhi asas partisipasi bermakna.
Agenda RDPU yang dijadwalkan mulai 17 Juni mendatang, akan menghadirkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dari sejumlah universitas terkemuka. Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Borobudur, dan Universitas Lampung (Unila) menjadi beberapa institusi pendidikan tinggi yang diundang untuk memberikan masukan konstruktif terhadap RKUHAP. Selain melibatkan kalangan akademisi, Komisi III juga mengundang para advokat dan praktisi hukum pidana yang memiliki pengalaman lapangan dan pemahaman mendalam tentang isu-isu terkait hukum acara pidana.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa keterlibatan berbagai elemen masyarakat ini sangat penting untuk menghasilkan RKUHAP yang komprehensif dan relevan dengan kebutuhan zaman. Ia menekankan bahwa masukan dari berbagai perspektif akan membantu memperkaya RKUHAP dan memastikan bahwa undang-undang tersebut dapat diimplementasikan secara efektif.
Pembahasan RKUHAP ini menjadi krusial mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. RKUHAP memiliki kaitan erat dengan KUHP, sehingga penyelesaiannya menjadi prioritas utama. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa RKUHAP harus disahkan pada tahun 2025 untuk memastikan transisi yang lancar dan efektif ke KUHP yang baru.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyampaikan optimisme bahwa RKUHAP dapat diselesaikan sebelum Januari 2026. Ia juga menyoroti pentingnya revisi KUHAP untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab tantangan sosial serta peluang ekonomi di Indonesia. Pimpinan DPR RI sendiri telah memberikan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan RKUHAP selama masa reses, menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan RKUHAP tepat waktu.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pembahasan RKUHAP:
- RDPU dengan Mahasiswa dan Praktisi: Komisi III DPR RI akan mengundang mahasiswa dari UGM, Universitas Borobudur, dan Unila, serta advokat dan praktisi hukum pidana.
- Target Penyelesaian: RKUHAP ditargetkan rampung sebelum Januari 2026.
- Kaitan dengan KUHP: RKUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap pelaksanaan KUHP yang baru.
- Izin Rapat Reses: Pimpinan DPR RI telah memberikan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan RKUHAP selama masa reses.
DPR berupaya mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat dalam proses pembahasan RKUHAP ini. Tujuannya adalah untuk menghasilkan undang-undang yang berkualitas, memenuhi asas partisipasi bermakna, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.