Lhokseumawe Gagas Koperasi Merah Putih di Setiap Desa: Peluang Kerja Baru bagi Ratusan Warga

Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, tengah berupaya mewujudkan program ambisius: pendirian Koperasi Merah Putih di setiap desa dalam wilayahnya. Inisiatif ini diharapkan dapat terealisasi sepenuhnya pada 20 Juni 2025, setelah proses administrasi dan legalisasi selesai. Saat ini, fokus utama adalah penyelesaian akta notaris sebagai langkah krusial dalam pembentukan badan hukum koperasi.

M Rizal, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Lhokseumawe, menjelaskan bahwa persiapan telah memasuki tahap akhir. Seluruh proses sosialisasi dan musyawarah di tingkat desa telah rampung. “Semua persyaratan pendirian, termasuk hasil musyawarah desa, sudah diajukan ke notaris. Saat ini, kami menunggu proses penerbitan badan hukum selesai,” ujarnya.

Pendanaan untuk pembuatan akta notaris berasal dari dana desa, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Namun, Rizal menekankan bahwa dukungan dana desa hanya diperuntukkan bagi pengurusan badan hukum. Operasional dan pengembangan bisnis Koperasi Merah Putih selanjutnya akan mengandalkan pendanaan mandiri dengan skema bisnis yang dirancang oleh masing-masing koperasi.

Setiap Koperasi Merah Putih akan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari tiga pengawas dan lima pengurus. Dengan implementasi program ini, diperkirakan 544 warga desa akan terlibat langsung dalam pengelolaan koperasi di seluruh Lhokseumawe. Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap inisiatif ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Dengan beroperasinya koperasi-koperasi ini, diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru, mengurangi tingkat pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, yang memberdayakan masyarakat dan menciptakan peluang usaha baru.

Berikut adalah struktur organisasi Koperasi Merah Putih:

  • Pengawas: 3 orang
  • Pengurus: 5 orang

Keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi solusi untuk:

  • Mengurangi pengangguran di desa.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Menciptakan lapangan kerja baru.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi desa.