Warga Grobogan Dianiaya Oknum Polisi, Kasus Salah Tangkap dan Ancaman Pembunuhan Masuk Proses Hukum
Warga Grobogan Dianiaya Oknum Polisi, Proses Hukum Tetap Berjalan
Kusyanto (38), warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan dan ancaman pembunuhan oleh seorang oknum polisi, Aipda IR. Kejadian yang bermula dari kecurigaan pencurian pompa air ini berujung pada penangkapan dan interogasi yang disertai kekerasan, hingga viral di media sosial. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan profesionalisme anggota kepolisian dalam menjalankan tugas.
Insiden berawal pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Kusyanto, yang kala itu sedang mencari bekicot, dihentikan oleh lima orang, termasuk Aipda IR, tanpa surat penangkapan resmi. Ia kemudian diinterogasi secara paksa dengan tangan terikat ke belakang, di hadapan sejumlah warga yang merekam peristiwa tersebut. Kecurigaan terhadap Kusyanto muncul hanya karena ia mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.
Selama interogasi, Aipda IR diduga melakukan kekerasan fisik dan verbal. Kusyanto menuturkan dirinya diancam pembunuhan oleh oknum polisi tersebut, dengan pernyataan, "Mateni Kowe ora pateken" (membunuh kamu tidak masalah), bahkan Aipda IR sempat hendak mengambil senjata api dari celananya. Akibat tindakan kekerasan tersebut, Kusyanto mengalami luka bengkak di mata kaki kanan, yang menurutnya terjadi di Polsek Geyer. Ia juga mengaku mengalami penganiayaan di beberapa lokasi selama proses interogasi.
Setelah kejadian tersebut, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, melakukan kunjungan ke rumah Kusyanto dan menyampaikan permintaan maaf. Meskipun menerima permintaan maaf tersebut, Kusyanto menegaskan bahwa proses hukum terhadap Aipda IR harus tetap berjalan. Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum atas tindakan penganiayaan yang telah terekam dalam video viral tersebut. Kapolres Grobogan memastikan bahwa Kusyanto tidak terbukti mencuri dan kasus ini telah ditangani oleh Propam Polres Grobogan. Oknum polisi tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penanganan Polres Grobogan dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat pelanggaran SOP oleh aparat kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, serta perlunya perlindungan bagi warga negara dari tindakan sewenang-wenang oknum penegak hukum. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Kronologi Kejadian:
- Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB: Kusyanto ditangkap tanpa surat resmi oleh lima orang, termasuk Aipda IR.
- Interogasi paksa dengan tangan terikat dan ancaman pembunuhan.
- Penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik pada Kusyanto.
- Kejadian direkam warga dan viral di media sosial.
- Kapolres Grobogan meminta maaf kepada Kusyanto.
- Proses hukum terhadap Aipda IR tetap berjalan.