Polemik Perizinan Florawisata Santerra de Laponte Mencuat: DPRD Kabupaten Malang Agendakan Pemanggilan Pengelola dan Pemerintah Daerah
Polemik seputar perizinan Florawisata Santerra de Laponte di Kabupaten Malang memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang berencana memanggil pengelola tempat wisata tersebut, bersama dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran perizinan yang meliputi berbagai aspek.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini juga akan melibatkan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk menelisik potensi tindak pidana terkait alih fungsi lahan dan perizinan yang diduga bermasalah. Menurut Zulham, keputusan ini diambil setelah menerima berbagai masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Zulham mengklaim telah mengantongi sejumlah dokumen yang menunjukkan indikasi pelanggaran. Di antaranya, Florawisata Santerra de Laponte disebut telah beroperasi sejak 2019, namun izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) baru diperoleh pada Februari 2024. Selain itu, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan peruntukan, ketiadaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin alih fungsi lahan pertanian yang belum dikantongi, bangunan yang didirikan di atas jalur irigasi, sumur bor ilegal, serta status Perseroan Terbatas (PT) yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
"Yang paling parah tidak punya Amdal lalin sampai menyebabkan kemacetan yang sempat viral itu," tegas Zulham, menyoroti dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh keberadaan tempat wisata tersebut. Ia juga menambahkan bahwa setelah melakukan pengecekan, nama PT Citra Pesona Alam Raya, perusahaan yang menaungi Florawisata Santerra de Laponte, tidak ditemukan dalam situs web AHU.
Zulham menegaskan bahwa seluruh data dan fakta terkait perizinan Florawisata Santerra de Laponte akan diungkap secara transparan dalam forum resmi DPRD. Pihaknya juga akan mengundang aparat penegak hukum untuk memberikan saran dan masukan terkait potensi tindak pidana dalam kasus ini.
Sebelumnya, Zulham telah mengusulkan agar Pemkab Malang menyegel Florawisata Santerra de Laponte. Usulan ini didasari oleh laporan dari dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Malang, yang menyatakan bahwa pihak pengelola Florawisata Santerra de Laponte telah berulang kali diperingatkan untuk melengkapi perizinan, namun peringatan tersebut terkesan diabaikan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malang, Purwoto, memiliki pandangan berbeda. Ia justru menyebut Florawisata Santerra de Laponte sebagai salah satu destinasi penyumbang kunjungan wisatawan tertinggi di Kabupaten Malang, serta menjadi salah satu obyek wisata dengan pembayaran pajak hiburan terbesar di tahun 2024, dengan nilai kurang lebih Rp 2,5 miliar. Purwoto menekankan bahwa urusan perizinan bukan merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Pariwisata. Tugas mereka adalah mempromosikan destinasi wisata baru untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Purwoto juga mendukung upaya pengembangan Florawisata Santerra de Laponte dengan menghadirkan wahana-wahana baru. Menurutnya, sebagai obyek wisata buatan, Florawisata Santerra de Laponte perlu terus berinovasi untuk menarik minat wisatawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Florawisata Santerra de Laponte belum memberikan tanggapan terkait polemik perizinan ini.