Status Lahan BMKG di Tangsel: Garis Polisi Tetap Terpasang Pasca-Pengosongan Markas GRIB Jaya

Lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang terletak di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, masih berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian. Meskipun markas organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya telah dikosongkan dari area tersebut sejak hari Sabtu, 24 Mei 2025, garis polisi tetap terpasang di lokasi.

Berdasarkan pantauan terkini, garis polisi sepanjang sekitar lima meter membentang di gerbang utama lahan tersebut, yang ditandai dengan logo BMKG di bagian tengahnya. Spanduk promosi penjualan sapi kurban dan plang yang mengklaim kepemilikan lahan oleh “ahli waris”, yang sebelumnya dipasang oleh GRIB Jaya, telah ditertibkan. Saat ini, hanya terdapat dua plang resmi yang terpasang, yaitu plang milik BMKG yang menegaskan status lahan sebagai “Tanah Negara” berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003, serta plang milik Polda Metro Jaya yang menginformasikan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Perubahan signifikan juga terlihat di trotoar depan lahan. Bekas kios pedagang kaki lima yang sebelumnya berjajar kini telah digantikan dengan lima tanaman palem kuning yang ditanam dalam tong berwarna biru, masing-masing berjarak sekitar dua meter. Di dalam area lahan, puing-puing bangunan yang merupakan bekas markas GRIB Jaya masih terlihat jelas, hasil dari proses perataan yang dilakukan menggunakan alat berat. Aktivitas penjualan sapi kurban yang sempat diizinkan oleh BMKG juga telah dihentikan. Menurut keterangan Maruli, seorang petugas keamanan BMKG, aktivitas jual beli tersebut terakhir dilakukan pada tanggal 8 Juni 2025.

Meski tidak ada lagi aktivitas komersial di lahan tersebut, pengamanan tetap menjadi prioritas. Sepuluh petugas keamanan ditugaskan untuk menjaga area tersebut, dengan enam orang ditempatkan di bagian depan dan empat orang di bagian belakang. Petugas keamanan BMKG memastikan bahwa situasi di lokasi tetap kondusif dan tidak ada aktivitas mencurigakan yang terjadi sejak lahan dibersihkan. Patroli rutin oleh pihak kepolisian juga terus dilakukan secara berkala. Petugas keamanan BMKG menambahkan, patroli dilakukan minimal tiga hingga empat kali sehari oleh anggota kepolisian dari Polsek, Polres, bahkan kadang dari Polda Metro Jaya, baik siang maupun malam.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kota Tangerang Selatan dengan inisial MYT, serta seorang warga berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris lahan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa tersangka Y bin KTY adalah warga masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris lahan, sementara MYT adalah Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini, Y diketahui memberikan kuasa hukum kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut. Sementara MYT, sebagai Ketua DPC GRIB Jaya, memerintahkan dan turut serta dalam pendudukan lahan, bahkan menyewakannya kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan sebesar Rp 11,9 juta.