Dua Pria di Klungkung Terjerat Hukum Akibat Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Kepolisian Resor Klungkung, Bali, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua orang pelaku. Kedua pelaku, yang diketahui bernama I Wayan AJ alias Kocong (21) dan Putu ER (26), merupakan warga Desa Kusamba, Klungkung.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NKB, yang berasal dari Kecamatan Banjarangkan. NKB yang masih berstatus sebagai siswi sekolah dasar, menjadi korban setelah berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial.
Kasus ini bermula ketika NKB terlibat perselisihan dengan orang tuanya pada Sabtu, 31 Mei 2025. Akibatnya, pada Minggu, 1 Juni 2025, NKB memutuskan untuk meninggalkan rumah.
"Korban saat kabur dari rumah sempat menghubungi teman-temannya. Lalu ia dijemput oleh seorang temannya," ungkap Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono.
NKB dan teman-temannya kemudian pergi ke Jembatan Merah di Eks Galian C. Di antara teman-temannya itu terdapat I Wayan AJ, yang sebelumnya dikenal korban melalui media sosial. Setelah menghabiskan waktu di Jembatan Merah, I Wayan AJ mengajak NKB ke rumahnya dengan alasan untuk menginap.
"Korban lalu dirayu dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan," jelas AKP Agus Widiono.
Setelah melakukan tindakan bejat tersebut, I Wayan AJ justru memperkenalkan NKB kepada temannya, Putu ER. Putu ER kemudian membawa NKB ke rumahnya dan melakukan tindakan serupa sebanyak dua kali.
"Pada tanggal 3 Juni 2025 lalu, korban disuruh pulang oleh pelaku (Putu ER)," imbuh AKP Agus Widiono.
NKB kemudian menghubungi temannya melalui Facebook Messenger dan memberitahukan keberadaannya di Desa Kusamba. Teman NKB bersama ibu korban kemudian menjemputnya dan membawanya pulang ke rumah.
Setelah diinterogasi oleh orang tuanya, NKB mengakui bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual oleh dua orang pria. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.
"Pelaku langsung kami tangkap dan kami tahan," tegas AKP Agus Widiono.
Akibat perbuatan mereka, I Wayan AJ dan Putu ER dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.