Dokter Priguna Diduga Alami Kelainan Seksual: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Pasien di Bandung
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Dokter Priguna Anugerah Pratama terhadap seorang anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus yang menggemparkan ini.
Kombes Pol. Surawan, selaku Dirreskrimum Polda Jabar, menyatakan bahwa Dokter Priguna diduga menggunakan obat bius dari RSHS untuk melumpuhkan korbannya. "Obat bius tersebut diperoleh dari internal rumah sakit," ungkap Kombes Surawan, Senin (9/6/2025).
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Dokter Priguna. Hasil tes psikologis menunjukkan adanya indikasi kelainan seksual yang mengarah pada fantasi terhadap orang-orang yang berada dalam kondisi tidak berdaya. "Dari hasil pemeriksaan psikologis, ditemukan indikasi yang bersangkutan memiliki fantasi terhadap orang yang tidak berdaya," imbuhnya.
Meski demikian, Kombes Surawan menegaskan bahwa hasil tes psikologis ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya tetap akan menjerat Dokter Priguna dengan pasal pemberatan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Dalam UU TPKS, terdapat pasal pemberatan hukuman bagi pelaku pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya," jelasnya.
Merujuk pada Pasal 13 UU TPKS, pelaku yang dengan sengaja menempatkan seseorang dalam kondisi tidak berdaya dengan tujuan eksploitasi seksual dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini, berkas perkara Dokter Priguna telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Pelimpahan berkas dan tersangka rencananya akan dilakukan pada pekan ini. Kami menargetkan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan besok (Selasa)," pungkas Kombes Surawan.
Sebelumnya, Dokter Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak pasien di RSHS Bandung. Penyidik telah memeriksa 17 saksi, termasuk korban, keluarga korban, dan pihak RSHS. Pemeriksaan difokuskan pada saksi-saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka.