Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Golkar Sebut Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Tidak Tepat Sasaran
Polemik mengenai aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus bergulir. Kali ini, Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turut angkat bicara, menyatakan bahwa kritikan yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dinilai kurang tepat sasaran.
Sarmuji, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, berpendapat bahwa izin pertambangan yang menjadi sorotan publik tersebut telah dikeluarkan jauh sebelum Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri ESDM. Menurutnya, Bahlil justru mengambil langkah proaktif dengan menghentikan sementara operasional pertambangan tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh setelah muncul permasalahan.
"Kritik ini menurut saya kurang tepat sasaran. Izin tambang tersebut sudah ada jauh sebelum Pak Bahlil menjabat sebagai menteri. Justru ketika muncul masalah, Menteri ESDM langsung bertindak cepat dengan menghentikan sementara kegiatan operasionalnya sambil melakukan evaluasi," ujar Sarmuji.
Lebih lanjut, Sarmuji menduga bahwa kritikan terhadap Bahlil muncul sebagai reaksi atas kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Menteri ESDM yang dianggap pro-rakyat. Kebijakan tersebut meliputi penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah serta upaya peningkatan lifting minyak dan gas (migas) yang berpotensi mengganggu kepentingan impor.
"Bisa jadi ini merupakan serangan balik dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan menteri yang berpihak pada kepentingan rakyat, seperti pencabutan IUP yang tidak aktif dan peningkatan lifting migas yang dapat mengganggu impor," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Bahlil Lahadalia telah menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah konservasi tersebut berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan yang diperketat tersebut akan mencakup berbagai aspek, termasuk legalitas operasional, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan kawasan konservasi dan hutan lindung. Kementerian ESDM juga akan melakukan evaluasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang mengatur tentang kewajiban reklamasi dengan mempertimbangkan aspek teknis, lingkungan, dan sosial.
Kementerian ESDM telah menugaskan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh wilayah IUP di Raja Ampat. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi kebijakan dan keputusan lebih lanjut yang akan diambil oleh Menteri ESDM.
"Meskipun semua perusahaan sudah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi," tegas Bahlil.
Berikut adalah point point penting dari penertiban pertambangan di Raja Ampat:
- Aspek Legalitas
- Perlindungan Lingkungan
- Kepatuhan terhadap Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung
- Evaluasi Reklamasi sesuai UU No. 27 Tahun 2007
- Evaluasi Teknis seluruh IUP oleh Inspektur Tambang
- Menjaga Keseimbangan Lingkungan dan Ekonomi