Lima Teknisi PT DI Bebas dari Tuduhan Pencurian Data Jet Tempur KF-21 di Korea Selatan

Kasus dugaan pencurian data jet tempur KF-21 yang melibatkan lima warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan menemui titik terang. Kelima teknisi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tersebut dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum oleh Kejaksaan Korea Selatan pada tanggal 29 Mei 2025. Keputusan ini diambil setelah pihak kejaksaan tidak menemukan bukti substansial yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum terkait peraturan perundangan yang berlaku.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI), Judha Nugraha, mengonfirmasi pembebasan kelima WNI tersebut. Beliau menjelaskan bahwa Kejaksaan Korea Selatan telah melakukan investigasi mendalam dan menyimpulkan tidak ada dasar yang kuat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap peradilan. "Kejaksaan tidak menemukan adanya tindakan melawan hukum terhadap peraturan perundangan terkait, dan untuk itu memutuskan tidak melanjutkan kasus ke tahap peradilan," ujar Judha dalam keterangan resminya.

Setelah dinyatakan bebas, kelima teknisi tersebut segera dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 4 Juni 2025. Judha Nugraha memastikan bahwa kondisi kelima WNI tersebut dalam keadaan baik dan sehat, serta telah kembali berkumpul bersama keluarga mereka.

Kasus ini bermula ketika kelima teknisi PT DI, yang tengah menjalankan program kerja sama KF-X/IF-X (KF-21), diinvestigasi secara intensif sejak Januari 2024. Pemerintah Indonesia, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul dan PT DI, telah memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran secara penuh kepada kelima WNI tersebut selama proses investigasi berlangsung.

KBRI Seoul memberikan pendampingan kekonsuleran pada setiap tahapan hukum dan pemeriksaan dan juga pendampingan hukum melalui penyediaan jasa pengacara oleh PT DI.

KF-21 sendiri merupakan proyek ambisius kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan dalam pengembangan jet tempur generasi 4.5. Proyek ini menelan biaya sekitar 8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 121,35 triliun. Sesuai kesepakatan, kedua negara akan memproduksi 120 unit jet tempur untuk Korea Selatan dan 48 unit untuk Indonesia.

Berikut adalah poin-poin penting dalam penanganan kasus ini:

  • Pembebasan: Kejaksaan Korea Selatan membebaskan kelima WNI dari tuntutan hukum pada 29 Mei 2025.
  • Alasan Pembebasan: Tidak ditemukan bukti substansial pelanggaran hukum.
  • Pemulangan: Kelima teknisi dipulangkan ke Indonesia pada 4 Juni 2025.
  • Pendampingan: Pemerintah Indonesia melalui KBRI Seoul dan PT DI memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran.
  • Proyek KF-21: Proyek kerja sama pengembangan jet tempur antara Indonesia dan Korea Selatan.