Aksi Cepat Polisi Grogol Petamburan Gagalkan Pelarian Pencuri Motor

Dua orang pria, UM (28) dan DM (22), kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Grogol Petamburan setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan ini berlangsung dramatis, hanya beberapa saat setelah mereka menggondol sepeda motor milik seorang warga bernama Lukas.

Kejadian bermula ketika Lukas, sedang berada di rumah sakit, menerima kabar mengejutkan dari asisten rumah tangganya. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sepeda motor Yamaha Xeon miliknya raib dari tempat parkir di depan rumah. Merasa curiga, Lukas bergegas pulang dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar rumahnya. Betul saja, dalam rekaman tersebut terlihat jelas dua orang pria sedang membawa kabur sepeda motornya.

Tanpa membuang waktu, Lukas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan. Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan yang dipimpin AKP Aprino Tamara segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Tidak jauh dari lokasi pencurian, sekitar 300 meter, petugas mencurigai dua orang pria yang sedang mendorong sepeda motor. Gerak-gerik mereka yang mencurigakan semakin menguatkan dugaan petugas. Setelah mencocokkan ciri-ciri pelaku dengan rekaman CCTV, petugas memastikan bahwa kedua pria tersebut adalah pelaku pencurian sepeda motor milik Lukas.

Tanpa memberikan perlawanan, UM dan DM langsung diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Grogol Petamburan. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman penjara yang cukup lama.

Kasus ini menjadi bukti kesigapan dan respons cepat aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Polsek Grogol Petamburan terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan.