Kejati NTT Luruskan Isu Larangan Aktivitas di Perumahan Eks Pejuang Timor Timur
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membantah adanya pelarangan aktivitas di 2.100 unit rumah yang diperuntukkan bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, sebagai respons terhadap kekhawatiran yang beredar di masyarakat.
Menurut Zet Tadung Allo, tindakan Kejati NTT justru merupakan upaya menindaklanjuti temuan terkait kondisi rumah-rumah tersebut yang dinilai tidak layak huni. Penyelidikan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan kontraktor pelaksana bertanggung jawab atas kualitas bangunan dan segera melakukan perbaikan yang diperlukan.
"Kami tidak pernah mengeluarkan surat atau larangan apapun terkait kegiatan di lokasi proyek," ujar Zet. "Penyelidikan ini justru didasari temuan bahwa beberapa rumah, infrastruktur jalan, dan fasilitas lainnya berada dalam kondisi yang tidak memenuhi standar kelayakan."
Zet menambahkan bahwa Kejati NTT telah meminta kontraktor untuk melakukan perbaikan dalam masa pemeliharaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat eks pejuang Timtim untuk menempati rumah-rumah tersebut, namun ia mengingatkan potensi risiko yang mungkin timbul jika rumah ditempati dalam kondisi yang belum sepenuhnya siap.
"Siapa yang akan bertanggung jawab jika masyarakat kecewa karena pintu tidak bisa dibuka, lantai terangkat, atau tembok retak?" tanya Zet. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejati NTT bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memastikan kontraktor bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan mereka.
Lebih lanjut, Zet menanggapi pernyataan Ketua Umum Forum Komunikasi Perjuangan Timor Timur (FKPTT), Eurico Guterres, terkait permasalahan pembangunan rumah eks pejuang Timtim ini. Ia menyayangkan bahwa forum tersebut selama ini belum menyuarakan ketidaksesuaian yang ada.
Sebagai informasi tambahan, proyek perumahan eks pejuang Timor Timur ini terdiri dari 2.100 unit rumah. Setiap unit dilengkapi dengan dua kamar tidur, satu kamar mandi, dapur di bagian belakang, tandon air berkapasitas 3 ribu liter, instalasi air, dan meteran listrik. Rumah-rumah tersebut ditata dengan jarak sekitar 3-5 meter antar unit.
Berikut rincian fasilitas yang terdapat pada masing-masing unit rumah:
- Dua kamar tidur
- Satu kamar mandi
- Dapur
- Tandon air (3.000 liter)
- Instalasi air
- Meteran listrik
Kejati NTT berharap dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat eks pejuang Timor Timur dapat memahami tujuan dari penyelidikan yang dilakukan dan mendukung upaya perbaikan kualitas rumah-rumah yang akan mereka tempati.