Aparat Kepolisian Bangka Barat Ringkus Dua Pelaku Pembobolan Toko, Belasan Juta Rupiah Raib

Aparat kepolisian dari Unit Reserse dan Intelijen Polsek Mentok, Bangka Barat berhasil membekuk dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan pada Senin (9/6/2025) dini hari, tidak lama setelah laporan dari korban diterima.

Kepala Polres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihaknya pada Minggu (8/6/2025) malam. Berdasarkan laporan tersebut, sebuah toko di wilayah hukum Mentok mengalami kehilangan sejumlah barang dagangan.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 11.150.000. Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian, termasuk sebuah sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam aksi kejahatan tersebut," jelas AKBP Pradana.

Korban pencurian, yang diketahui bernama Andi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mentok. Dalam laporannya, Andi menjelaskan bahwa tokonya yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Keranggan, telah disatroni maling. Kejadian tersebut baru disadari pada Minggu pagi, saat Andi hendak membuka tokonya.

Andi mendapati sejumlah barang dagangan seperti rokok berbagai merek, cokelat batangan merek Chunky dan Silver Queen, serta uang tunai sejumlah Rp 3.000.000 telah raib dari tokonya. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian yang dialami Andi mencapai Rp 11.150.000.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim gabungan dari Polsek Mentok berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku diketahui bernama GFR alias GN (18), warga Kampung Pait Jaya dan Keranggan, serta NO alias OK (28), seorang buruh harian lepas asal Sawahlunto, Sumatera Barat yang berdomisili di Mentok.

Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai merek rokok, cokelat berbagai ukuran, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.

AKBP Pradana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Bangka Barat. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam keadaan kosong. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.