Pemkot Semarang Perkuat Integritas SPMB 2025/2026 dengan SE Antigratifikasi

Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah tegas untuk memastikan integritas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 yang secara eksplisit melarang praktik gratifikasi, suap, dan pungutan liar (pungli) dalam seluruh tahapan proses penerimaan siswa baru.

SE ini ditujukan kepada seluruh elemen Dinas Pendidikan Kota Semarang, termasuk Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, serta kepala sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di seluruh wilayah Kota Semarang. Dokumen tersebut menggarisbawahi komitmen Pemkot Semarang untuk mewujudkan SPMB yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Penerimaan peserta didik baru adalah momen krusial yang akan menentukan arah masa depan putra-putri kita. Oleh karena itu, prosesnya harus steril dari tindakan kecurangan," tegas Agustina Wilujeng. Wali Kota juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk gratifikasi, suap, maupun pungli yang dapat menciderai esensi pendidikan.

Sosialisasi dan Pelaporan

Wali Kota juga menekankan pentingnya menyebarluaskan semangat anti-gratifikasi di seluruh lingkungan pendidikan. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan, baik melalui platform daring maupun tatap muka langsung. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran dan pemahaman yang sama mengenai bahaya dan dampak negatif dari praktik koruptif.

ASN maupun tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan dilarang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada calon siswa maupun orang tua. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi jalannya SPMB. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan oleh Pemkot Semarang, antara lain:

  • Situs resmi PPID Dinas Pendidikan Kota Semarang: ppid.disdik.semarangkota.go.id
  • Platform pengaduan daring: lapor.go.id
  • Akun media sosial resmi Dinas Pendidikan Kota Semarang
  • Call center: (024) 8412180
  • WhatsApp: 0882-2537-7580

Gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak wajib disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

Jadwal Pelaksanaan SPMB

Pendaftaran SPMB untuk jenjang TK dan SD telah dimulai sejak 10 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 14 Juni 2025. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 18 Juni 2025. Sementara itu, pendaftaran untuk jenjang SMP dijadwalkan pada 22 hingga 26 Juni 2025, dengan pengumuman hasil seleksi pada 2 Juli 2025.

"Sekolah adalah wadah untuk membentuk generasi penerus bangsa, bukan ajang transaksi ilegal. Saya sangat berharap semua pihak terkait di dunia pendidikan dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan kita," pungkas Agustina.