Kelalaian Pengawasan, Tiga Personel Polresta Denpasar Dikarantina Terkait Kematian Tahanan

Imbas dari insiden meninggalnya seorang tahanan berinisial AI di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, tiga anggota kepolisian kini menjalani penempatan khusus (patsus). Langkah ini diambil sebagai konsekuensi atas dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap para tahanan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Aryasandi, menjelaskan bahwa ketiga personel tersebut dinilai kurang profesional dan tidak menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Insiden tragis ini terjadi ketika ketiga anggota tersebut bertugas piket jaga, namun diduga tidak memantau secara seksama aktivitas para tahanan di dalam sel. Ketidakprofesionalan inilah yang menjadi dasar penerapan sanksi penempatan khusus selama 30 hari.

Identitas ketiga anggota yang dikenakan sanksi patsus adalah Bripka ADP dari Satuan Tahti, serta Bripda IPDAP dan Bripda IDPS yang keduanya bertugas di Samapta. Mereka dianggap bertanggung jawab atas terjadinya pengeroyokan yang menewaskan AI, seorang tahanan kasus dugaan pencabulan yang baru sehari menghuni Rutan Polresta Denpasar.

Menurut keterangan yang diberikan, AI diserahkan ke Rutan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. Namun, belum genap 24 jam berada di dalam sel, AI ditemukan tewas dengan dugaan kuat akibat menjadi korban pengeroyokan oleh sesama tahanan.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tahanan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Para tersangka, yang sebagian besar merupakan tahanan kasus narkoba, akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.

Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa AI. Penyidik berupaya menggali informasi lebih dalam guna mengetahui penyebab pasti terjadinya insiden tersebut.

Berikut poin penting dalam penanganan kasus ini:

  • Tiga anggota Polresta Denpasar di-patsus karena kelalaian pengawasan.
  • Korban AI adalah tahanan kasus dugaan pencabulan.
  • Enam tahanan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
  • Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif pengeroyokan.