Kejagung Usut Dugaan Korupsi Chromebook, Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terjadi pada periode 2019-2022. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ketiga stafsus tersebut adalah FH, JT, dan IA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan ketiga mantan stafsus tersebut akan dilakukan secara terpisah. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiganya. Sesuai jadwal, salah seorang dari stafsus tersebut akan diperiksa oleh penyidik pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga telah melakukan pencekalan terhadap FH, JT, dan IA. Langkah ini diambil lantaran ketiganya tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan sebelumnya. Pencekalan ini bertujuan untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses penyidikan dan memudahkan permintaan keterangan terkait kasus tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di apartemen milik FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen-dokumen yang dianggap relevan dengan kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini melibatkan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp 9,982 triliun. Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020. Arahan tersebut diduga mengarah pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook).
Padahal, berdasarkan hasil uji coba yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook, penggunaan perangkat tersebut dinilai tidak efektif. Tim teknis bahkan merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, kajian tersebut kemudian diganti dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome.
Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan Chromebook ini sangat signifikan, mencapai Rp 9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp 3,582 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Penyidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
Rincian Anggaran:
- Dana Satuan Pendidikan (DSP): Rp 3,582 triliun
- Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp 6,399 triliun
Tahapan Penyidikan:
- Pemeriksaan mantan stafsus
- Pencekalan mantan stafsus
- Penggeledahan apartemen
- Penyitaan barang bukti elektronik dan dokumen
- Pendalaman dugaan pemufakatan jahat