Kasus Permintaan Sumbangan AC di Kelurahan Jatiraden Bekasi: Wali Kota Ancam Sanksi Administratif

Kasus Permintaan Sumbangan AC di Kelurahan Jatiraden Bekasi: Wali Kota Ancam Sanksi Administratif

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto, jika terbukti telah meminta sumbangan berupa air conditioner (AC) kepada seorang pengusaha kasur. Pernyataan tegas ini menyusul viralnya sebuah postingan di media sosial yang mengungkap permintaan sumbangan tersebut. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi tengah melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh perangkat Kelurahan Jatiraden untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Tri Adhianto menekankan bahwa pengadaan sarana dan prasarana pemerintahan harus melalui jalur resmi, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau mekanisme resmi lainnya. Permintaan sumbangan langsung kepada pihak swasta, seperti yang terungkap dalam proposal yang diajukan Kelurahan Jatiraden, dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintahan. "Praktik seperti ini tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak tegas," tegas Wali Kota, seraya menambahkan bahwa seluruh aparatur pemerintah harus memahami dan menaati prosedur yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tetap terbuka terhadap kontribusi dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, setiap kontribusi harus dilakukan melalui jalur yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan konflik kepentingan. "Kami menghargai niat baik dunia usaha, tetapi segala bentuk bantuan harus melalui mekanisme yang sah dan terawasi," ujarnya.

Sementara itu, pengusaha kasur yang menjadi objek permintaan sumbangan, Eckha Luphcats Moslemorphosis, mengungkapkan kekesalannya melalui unggahan di Facebook. Ia mempertanyakan mengapa sebuah instansi pemerintahan seperti kelurahan harus meminta-minta sumbangan kepada warga, padahal seharusnya sudah memiliki anggaran yang dialokasikan dari negara. Ia bahkan mengunggah surat proposal yang ditandatangani langsung oleh Lurah Agus Budiyanto sebagai bukti.

Surat proposal tersebut, yang berkop surat Kelurahan Jatiraden, menyatakan bahwa kantor kelurahan yang baru ditempati masih kekurangan sarana dan prasarana pendukung, termasuk AC. Kelurahan pun mengajukan permohonan bantuan pengadaan AC kepada perusahaan yang dipimpin oleh Eckha. Permintaan ini yang kemudian memicu kontroversi dan menjadi viral di media sosial. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintahan di tingkat kelurahan.

Hasil investigasi BKPSDM Kota Bekasi nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi yang akan dijatuhkan. Wali Kota menegaskan komitmennya untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai aturan, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Timeline Peristiwa: * Maret 2025: Kelurahan Jatiraden mengajukan proposal permintaan sumbangan AC kepada pengusaha kasur. * 11 Maret 2025: Posting-an pengusaha kasur di Facebook menjadi viral. * 11 Maret 2025: Wali Kota Bekasi menyatakan akan menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran. * Saat ini: BKPSDM Kota Bekasi tengah melakukan investigasi.