Eksploitasi Pulau Batang Pele di Raja Ampat Picu Kontroversi: Aktivitas Pertambangan Ancam Hutan Lindung
Aktivitas pertambangan di Pulau Batang Pele, Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah memicu kontroversi dan kekhawatiran serius terkait kelestarian lingkungan. Pulau yang seharusnya menjadi kawasan hutan lindung ini, kini menghadapi ancaman kerusakan akibat eksploitasi sumber daya alam.
Pulau Batang Pele, yang terletak berdekatan dengan Pulau Minyaifun (Manyaifun) di sebelah barat Pulau Waigeo, memiliki topografi yang unik dengan puncak tertinggi mencapai 367,9 meter. Pulau ini, bersama dengan Manyaifun, merupakan bagian dari gugusan kepulauan Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan alamnya. Namun, keindahan ini terancam oleh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa Pulau Batang Pele dan Manyaifun adalah pulau-pulau kecil dengan luas masing-masing 2.000 hektare dan 21 hektare. Aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti ini dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Lebih lanjut, penambangan terbuka di kawasan hutan lindung seperti Pulau Batang Pele dan Manyaifun, pada prinsipnya dilarang. PT MRP, menurut keterangan Menteri Hanif, saat ini belum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan yang diperlukan. Perusahaan tersebut baru memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Proses perizinan lingkungan untuk PT MRP juga diperkirakan akan menemui kendala yang signifikan. Hal ini disebabkan karena kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan dengan pola terbuka, sementara penambangan nikel yang dilakukan PT MRP menggunakan metode tersebut.
Berikut ini poin-poin penting terkait isu ini:
- Lokasi: Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
- Status: Hutan Lindung.
- Aktivitas: Pertambangan nikel oleh PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
- Luas: Pulau Batang Pele (2.000 hektare), Pulau Manyaifun (21 hektare).
- Legalitas: PT MRP belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan.
- Regulasi: UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melarang penambangan di pulau kecil.
Keberadaan aktivitas pertambangan di Pulau Batang Pele menjadi sorotan karena berpotensi merusak ekosistem yang rapuh dan mengancam keanekaragaman hayati yang kaya di Raja Ampat. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah kepulauan.