Tahanan Polresta Denpasar Meninggal Diduga Akibat Kekerasan, Keluarga Korban Tuntut Keadilan
Kematian seorang tahanan berinisial AI (35) di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar memicu pertanyaan dan tuntutan keadilan dari pihak keluarga. Achmad Sodikin, kakak kandung AI, mengungkapkan kekecewaannya atas insiden yang menimpa adiknya.
Menurut keterangan keluarga, AI diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah tahanan lain di dalam sel. Akibat luka-luka yang diderita, AI sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Pihak keluarga kemudian mengajukan permintaan autopsi di Rumah Sakit Prof IGNG Ngoerah Denpasar untuk mengetahui penyebab pasti kematian AI.
Achmad Sodikin menyatakan bahwa adiknya telah bersikap kooperatif selama proses hukum, mulai dari penahanan hingga penetapan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Pihak keluarga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh petugas Rutan Polresta Denpasar dan mendesak agar kasus ini diusut tuntas.
Kuasa hukum keluarga korban, Agung Handi SH, selain mengajukan autopsi, juga telah menyurati penyidik Polresta Denpasar untuk meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat AI. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara transparan kepada publik melalui konferensi pers.
"Kami menyurati selain SP3, agar dilakukan press release Polresta Denpasar menerangkan kasus sebelumnya sudah selesai ditutup, saat ini fokus pada kasus pengeroyokan korbannya adalah adik kandung, usut tuntas yang bersalah diproses tahanan atau petugas," tegasnya.
Agung Handi menambahkan bahwa hasil autopsi diharapkan dapat mengungkap detail kematian AI. Pihak keluarga juga telah meminta salinan surat keterangan hasil autopsi dari penyidik. Sambil menunggu hasil autopsi, keluarga mulai mempersiapkan pemakaman AI di kampung halamannya di Semarang, Jawa Tengah. Jenazah dijadwalkan akan diberangkatkan dari Denpasar.
Pihak keluarga berharap agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan pelaku yang bertanggung jawab atas kematian AI dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.