Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Komisaris PT Gag Nikel Bantah Tuduhan Kerusakan Lingkungan dan Kaitkan dengan Isu Separatisme
KH Ahmad Fahrur Rozi, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Gag Nikel, menyampaikan klarifikasi terkait polemik pertambangan nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Fahrur Rozi menekankan bahwa PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag berdasarkan izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. Izin eksplorasi telah diberikan sejak 1998 dan ditingkatkan menjadi IUP pada 2017. Ia mengkritik penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
"Narasi yang menyesatkan dapat merusak kepercayaan masyarakat dan bahkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk agenda tersembunyi, termasuk upaya separatisme di Papua," ujar Fahrur Rozi.
Fahrur menyoroti beredarnya foto dan video yang diedit, yang mencoba menghubungkan keindahan Piaynemo dengan aktivitas pertambangan di Pulau Gag. Ia menegaskan bahwa secara geologis, Piaynemo merupakan kawasan karst yang tersusun dari batu gamping dan tidak mengandung nikel, sehingga tidak mungkin dilakukan penambangan di area tersebut. Nikel, menurutnya, umumnya ditemukan pada batuan ultrabasa seperti laterit atau peridotit.
"Masyarakat harus berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan lebih mengandalkan sumber-sumber resmi dari kementerian terkait setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat," tegasnya.
Fahrur juga meminta pihak-pihak yang menyebarkan narasi negatif untuk membuktikan tuduhan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Ia menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang jujur dan akurat terkait isu lingkungan.
"Mari kita bersama-sama menjaga dan melindungi Raja Ampat dengan menyebarkan fakta yang benar, bukan narasi yang menyesatkan dan manipulatif," imbuhnya.
Lebih lanjut, Fahrur Rozi menjelaskan bahwa PT Gag Nikel beroperasi sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mematuhi peraturan pemerintah terkait konservasi lingkungan. Ia juga menyatakan bahwa perusahaan secara rutin diawasi oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan instansi terkait, dan sejauh ini tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Fahrur Rozi mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal dan melindungi Raja Ampat dengan menyebarkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.