Penyidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter di Bandung Rampung, Polisi: Kelainan Seksual Tersangka Tak Hapus Pidana
Kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang melibatkan seorang dokter bernama Priguna Anugerah Pratama di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, memasuki babak baru. Polda Jawa Barat menyatakan bahwa penyidikan telah rampung dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kombes Pol. Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menegaskan bahwa meskipun hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan adanya indikasi kelainan seksual pada diri tersangka, hal tersebut tidak serta merta menggugurkan proses hukum yang berlaku. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh dokter Priguna tetap dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bahkan dengan ancaman hukuman yang lebih berat mengingat korban dalam kondisi tidak berdaya.
"Ada pemberatan karena pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya, dan itu diatur dalam Undang-Undang TPKS," ujar Kombes Pol. Surawan.
Pasal 13 UU TPKS secara spesifik mengatur mengenai perbuatan eksploitasi seksual terhadap seseorang yang ditempatkan dalam kondisi tidak berdaya. Pelaku yang terbukti melanggar pasal ini dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kombes Pol. Surawan menambahkan, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah mengungkap bahwa dalam melancarkan aksinya, dokter Priguna diduga menggunakan obat bius yang diperoleh dari rumah sakit tempatnya bekerja untuk membuat korban tidak berdaya. Hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka juga mengungkap adanya fantasi seksual terhadap orang-orang yang berada dalam kondisi lemah.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka: Dokter Priguna Anugerah Pratama
- Lokasi: Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung
- Pasal yang dilanggar: Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 13 tentang eksploitasi seksual terhadap orang yang tidak berdaya.
- Ancaman hukuman: Penjara maksimal 15 tahun.
- Tahapan kasus: Penyidikan selesai, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
- Fakta tambahan: Tersangka diduga menggunakan obat bius dan memiliki kelainan seksual berupa fantasi terhadap orang tidak berdaya.