Kasus Penganiayaan di Halte Grogol Berakhir Restorasi Justice: Pelaku Ditangkap, Korban Memilih Mediasi

Kasus Penganiayaan di Halte Taman Anggrek: Mediasi Jadi Pilihan

Kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di Halte Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menemui titik terang setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku. Pria lanjut usia yang sebelumnya viral di media sosial karena tindakannya tersebut, ditangkap pada Senin (9/6/2025) pagi. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Muhammad Aprino Tamara.

Namun, perkembangan mengejutkan terjadi setelah penangkapan. Korban penganiayaan memutuskan untuk menempuh jalur mediasi dan mencabut laporan yang telah dibuat. Keputusan ini diambil setelah korban mendatangi Mapolsek Grogol Petamburan dan mencapai kesepakatan damai dengan pelaku.

Insiden ini bermula dari video yang beredar luas di media sosial, memperlihatkan seorang pria lansia yang terlibat cekcok dengan korban. Dalam video tersebut, pelaku terlihat menunjuk-nunjuk, meneriaki korban dengan kata-kata kasar, bahkan menyebutnya sebagai teroris. Seorang pria lain sempat mencoba menenangkan situasi, namun upaya tersebut justru memicu emosi pelaku.

Pelaku terdengar berteriak dengan nada tinggi, menunjukkan ketidaksenangannya karena merasa diperintah oleh korban. "Perintah kamu? Saya lebih tua dari kamu! Kamu yang jalan dulu! Aku di sini!" ucap pelaku dalam video yang menjadi viral.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, korban juga dikabarkan menerima tindakan fisik berupa pukulan dan tendangan dari pelaku. Namun, informasi ini belum dapat dikonfirmasi secara pasti.

Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh korban, kasus penganiayaan di Halte Taman Anggrek ini tidak akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang seharusnya berjalan.