DPR Soroti Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat: Melanggar Undang-Undang dan Ancam Pariwisata

Komisi VII DPR RI menyoroti aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Wakil Ketua Komisi VII, Evita Nursanty, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Pulau Gag, Kawe, Manuran, dan Batangpele bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurutnya, pulau-pulau kecil seharusnya tidak boleh dieksploitasi untuk pertambangan.

"Pulau-pulau ini, termasuk Pulau Gag, merupakan pulau kecil yang harusnya tidak boleh ditambang berdasarkan UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tegas Evita, menyoroti pelanggaran hukum yang terjadi akibat aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut.

Evita Nursanty juga menekankan status Raja Ampat sebagai kawasan konservasi dan geopark, serta prioritas pengembangan pariwisata oleh pemerintah. Aktivitas pertambangan, menurutnya, akan menghambat upaya pembangunan pariwisata berkelanjutan di Raja Ampat. Ia menyerukan penghentian praktik "pembohongan publik" terkait dampak pertambangan terhadap kelestarian alam dan potensi pariwisata Raja Ampat.

Politikus PDI-P itu mengingatkan pemerintah untuk tidak mengorbankan kelestarian alam Raja Ampat demi kepentingan segelintir perusahaan tambang. Ia mempertanyakan, apakah kepentingan yang jauh lebih besar harus dikorbankan demi keuntungan tiga atau empat perusahaan tambang nikel.

Evita mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengevaluasi seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat. Ia juga meminta Bahlil untuk bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang merusak ekosistem, tanpa tebang pilih. Evita menyoroti adanya keluhan dari masyarakat mengenai penindakan yang terkesan hanya menyasar PT Gag Nikel, sementara perusahaan lain yang juga diduga melakukan pelanggaran terkesan diabaikan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag tidak menunjukkan adanya permasalahan signifikan. Penilaian ini disampaikan setelah Menteri Bahlil meninjau langsung lokasi tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, bahkan menyebut bahwa sedimentasi di area pesisir tidak ada, dan secara keseluruhan tambang tersebut tidak memiliki masalah.

Meski demikian, Tri Winarno menyatakan bahwa tim Inspektur Tambang tetap akan melakukan inspeksi menyeluruh di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan. Hasil evaluasi dari inspektur tambang akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengambil keputusan selanjutnya.