Polemik Penambangan Nikel di Raja Ampat: Antara Izin Menteri dan Kerusakan Lingkungan

Dua kementerian di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menunjukkan pandangan yang berbeda terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perbedaan ini memicu perdebatan tentang keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan hukum dalam industri pertambangan.

KLHK melalui penelusuran timnya menemukan adanya beberapa perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), masih diizinkan beroperasi karena memenuhi persyaratan yang dikecualikan dalam UU Nomor 19 Tahun 2004. Namun, di sisi lain, tim LHK menemukan adanya aktivitas penambangan oleh PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond (MRP) di lokasi yang berbeda di Raja Ampat.

  • PT Anugerah Surya Pratama (ASP): Terletak di Pulau Manuran, tim LHK menemukan kolam penampungan limbah jebol yang menyebabkan pencemaran laut yang signifikan. Tambang ini telah disegel dan akan diproses hukum.
  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM): Berlokasi di Pulau Kawai, tim LHK menemukan pembukaan lahan melebihi izin. Kasus ini juga akan diproses melalui jalur hukum pidana lingkungan.
  • PT Mulia Raymond (MRP): Berada di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, aktivitas tambang dihentikan karena belum memiliki izin lingkungan.

Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa hanya PT Gag Nikel yang masih aktif beroperasi. Ia juga menyebutkan bahwa PT Gag Nikel merupakan anak usaha BUMN Antam yang mengambil alih kontrak karya dari investor asing pada tahun 1997-1998. Bahlil mengklaim bahwa peninjauan langsung ke lokasi tambang tidak menemukan masalah signifikan, meskipun evaluasi menyeluruh masih diperlukan.

KLHK mengakui adanya indikasi pencemaran kecil berupa sedimentasi yang menutupi terumbu karang di sekitar Pulau Gag, meskipun tingkat pencemaran belum dianggap serius dan masih memerlukan kajian lebih lanjut. Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, membantah adanya kerusakan lingkungan dan mengklaim air laut di sekitar tambang masih jernih. Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, meminta pengawasan ketat agar kegiatan tambang tidak merusak lingkungan.

Kementerian LHK berencana melakukan kajian lanjutan dan kembali ke lokasi tambang untuk memastikan tingkat kerusakan lingkungan. Menteri ESDM telah menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat hingga hasil evaluasi selesai. Kelanjutan operasional tambang PT Gag Nikel akan bergantung pada hasil evaluasi teknis, dampak lingkungan, dan tekanan publik.

Kontradiksi antara izin yang diberikan kepada PT Gag Nikel dan temuan lapangan mengenai aktivitas penambangan ilegal serta potensi kerusakan lingkungan di Raja Ampat menimbulkan pertanyaan serius. Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal. Keputusan yang diambil akan berdampak signifikan terhadap masa depan ekosistem laut Raja Ampat yang dikenal kaya akan keanekaragaman hayati.