Penentuan Daya Tampung Sekolah dalam SPMB 2025: Aturan Baru dan Mekanisme Perhitungan
Penentuan Daya Tampung Sekolah dalam SPMB 2025: Aturan Baru dan Mekanisme Perhitungan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan aturan baru terkait penentuan daya tampung sekolah dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun 2025. Aturan ini ditekankan untuk mencegah penerimaan siswa melebihi kapasitas sekolah dan telah disertai sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar. Pelanggaran dapat berdampak serius, mulai dari siswa yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), hingga penghentian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi terselenggaranya proses pendidikan yang berkualitas dan terdata dengan baik.
Pemerintah Daerah (Pemda) memegang peranan kunci dalam proses penentuan daya tampung ini. Pemda bertanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan daya tampung untuk semua jenis sekolah di wilayahnya, baik negeri, swasta, maupun sekolah yang berada di bawah naungan kementerian lain. Hasil perhitungan daya tampung ini harus dilaporkan kepada Kemendikbudristek paling lambat bulan Maret 2025. Proses pelaporan ini penting untuk memastikan sinkronisasi data dan pengawasan yang efektif dari pemerintah pusat.
Parameter Penghitungan Daya Tampung
Perhitungan daya tampung sekolah didasarkan pada tiga faktor utama:
- Ketersediaan Daya Tampung Sekolah Negeri: Perhitungan ini menjadi dasar utama dalam penentuan kapasitas penerimaan siswa baru di sekolah negeri.
- Proyeksi Jumlah Calon Murid: Pemda perlu mempertimbangkan proyeksi jumlah siswa yang akan mendaftar untuk memastikan ketersediaan tempat yang cukup.
- Ketersediaan Daya Tampung Sekolah Swasta dan Sekolah Kementerian Lain: Jika sekolah negeri kekurangan daya tampung, Pemda dapat bekerja sama dengan sekolah swasta terakreditasi dan/atau sekolah di bawah naungan kementerian lain untuk memenuhi kebutuhan.
Mekanisme Perhitungan Daya Tampung
Perhitungan daya tampung sekolah negeri dilakukan berdasarkan jumlah ruang kelas yang tersedia di setiap jenjang pendidikan. Data ini diambil dari Aplikasi Dapodik. Jumlah ruang kelas kemudian dikalikan dengan jumlah siswa maksimal dalam satu rombongan belajar sesuai dengan standar pengelolaan yang telah ditetapkan.
Berikut rumus perhitungan daya tampung untuk setiap jenjang pendidikan:
- Sekolah Dasar (SD): Daya Tampung = Jumlah Ruang Kelas 1 x 28 murid
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Daya Tampung = Jumlah Ruang Kelas 7 x 32 murid
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Daya Tampung = Jumlah Ruang Kelas 10 x 36 murid
Ilustrasi: Misalnya, Kabupaten A memiliki 100 SD Negeri dengan total 150 ruang kelas 1. Maka, daya tampung SD di Kabupaten A adalah 150 ruang x 28 murid = 4200 murid.
Setelah menghitung daya tampung, Pemda juga perlu menganalisis kondisi daya tampung sekolah negeri dengan mempertimbangkan proyeksi jumlah penduduk usia sekolah. Perhitungan ini dilakukan dengan mengurangi daya tampung dengan jumlah calon siswa yang diperkirakan. Hasil perhitungan ini akan menunjukkan apakah daya tampung sekolah di wilayah tersebut mencukupi atau tidak. Jika hasilnya negatif, maka Pemda perlu mencari solusi, seperti bekerja sama dengan sekolah swasta atau sekolah kementerian lain.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 memuat secara lengkap informasi terkait penghitungan daya tampung sekolah. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjamin kualitas pendidikan dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.