Senator Papua Barat Daya Serukan Intervensi Presiden dalam Polemik Tambang Nikel Raja Ampat
Polemik aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus bergulir. Senator asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, menyampaikan desakan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ia menyoroti potensi kerusakan lingkungan dan konflik kewenangan yang timbul akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Mayor menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Menurutnya, kedua pemerintah daerah tersebut berada dalam posisi yang sulit untuk melakukan intervensi yang efektif terhadap perusahaan tambang. Hal ini disebabkan karena kewenangan perizinan pertambangan berada di tangan Pemerintah Pusat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Saya berpihak kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Jangan salahkan mereka, karena setelah UU Minerba disahkan, kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat," tegas Mayor.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga dilanggar oleh praktik pertambangan nikel di Raja Ampat. Undang-undang tersebut memprioritaskan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk:
- Pariwisata
- Konservasi
- Budidaya laut
- Penelitian
Mayor menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam undang-undang tersebut yang melegalkan aktivitas eksplorasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat. Ia juga mengingatkan bahwa Raja Ampat merupakan kawasan dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa, bahkan telah diakui oleh UNESCO sebagai Global Geopark.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memutuskan untuk menghentikan sementara operasi pertambangan nikel dari PT GAG Nikel di Raja Ampat. Keputusan ini diambil sambil menunggu hasil verifikasi lapangan.
Desakan Senator Paul Finsen Mayor ini menambah tekanan terhadap pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan polemik pertambangan nikel di Raja Ampat secara komprehensif. Penanganan yang tepat dan berkelanjutan diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor.