Penelusuran Kepemilikan Kapal Bernama JKW Mahakam dan Dewi Iriana yang Viral di Media Sosial
Isu mengenai kapal-kapal yang menggunakan nama JKW Mahakam dan Dewi Iriana baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kapal-kapal ini diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan nikel, memicu rasa ingin tahu publik mengenai pemilik sebenarnya dari armada tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan (Ditkapel Kemenhub), terkonfirmasi bahwa kapal-kapal dengan nama JKW Mahakam dan Dewi Iriana memang terdaftar. Kapal JKW Mahakam merupakan jenis tug boat atau kapal tunda, yang berfungsi menarik atau mendorong kapal lain, terutama tongkang yang tidak memiliki mesin penggerak sendiri. Sementara itu, Dewi Iriana merupakan nama yang disematkan pada kapal-kapal tongkang.
Rincian Kepemilikan Kapal JKW Mahakam
Setidaknya terdapat delapan kapal yang menggunakan nama JKW Mahakam, yaitu JKW Mahakam 1, JKW Mahakam 2, JKW Mahakam 3, JKW Mahakam 5, JKW Mahakam 6, JKW Mahakam 7, JKW Mahakam 8, dan JKW Mahakam 10. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa mayoritas kapal-kapal ini dimiliki oleh PT Pelita Samudera Sreeya (PSS). PT PSS merupakan anak perusahaan dari PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI), sebuah perusahaan pelayaran logistik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT PSS sendiri baru didirikan oleh PSSI pada tahun 2023 dan fokus pada bisnis pengangkutan komoditas tambang. Data dari laporan tahunan perusahaan menunjukkan bahwa saham PSSI dikendalikan oleh PT Indoprima Marine dengan kepemilikan sebesar 43,83 persen. PT Indoprima Marine juga merupakan pemegang saham mayoritas di perusahaan pelayaran lainnya, yaitu PT Samudera Shipping Tbk, dengan kepemilikan 56,18 persen.
Lebih jauh lagi, saham PT Indoprima Marine terafiliasi dengan PT Himpunan Primajaya. Pada tahun 2019, saham PT Himpunan Primajaya dikuasai oleh dua pengusaha, Constant Marino Ponggawa dan Al Hakim Hanafiah, masing-masing sebesar 50 persen. PT Himpunan Primajaya kemudian mengendalikan 45 persen saham PT Indoprima Marine, yang pada gilirannya menjadi pengendali PSSI atau PT IMC Pelita Logistik Tbk.
Dengan demikian, PT IMC Pelita Logistik Tbk merupakan induk perusahaan dari PT Pelita Samudera Sreeya, pemilik mayoritas kapal-kapal TB JKW Mahakam dan tongkang Dewi Iriana. Constant Marino Ponggawa dikenal sebagai seorang pengacara dan pendiri Kantor Pengacara Hanafiah Ponggawa & Partners (kini Dentons HPRP), serta pernah menjabat sebagai anggota DPR RI. Al Hakim Hanafiah adalah rekannya, seorang pakar hukum bisnis senior yang masuk dalam daftar 100 pengacara top Indonesia versi Asia Business Law Journal pada tahun 2021.
Pemilik Lain Kapal JKW Mahakam
Selain PT PSS, kapal-kapal JKW Mahakam juga dimiliki oleh PT Permata Lintas Abadi (PLA), PT Sinar Pasifik Lestari (SPL), dan PT Glory Ocean Lines (GOL). Namun, karena status perusahaan-perusahaan ini tertutup, sulit untuk melacak identitas para pemegang sahamnya secara rinci.
Berikut adalah daftar lengkap kepemilikan kapal JKW Mahakam:
- JKW Mahakam 1: PT Pelita Samudera Sreeya
- JKW Mahakam 2: PT Glory Ocean Lines
- JKW Mahakam 3: PT Pelita Samudera Sreeya
- JKW Mahakam 5: PT Sinar Pasifik Lestari
- JKW Mahakam 6: PT Pelita Samudera Sreeya
- JKW Mahakam 7: PT Permata Lintas Abadi
- JKW Mahakam 8: PT Sinar Pasifik Lestari
- JKW Mahakam 10: PT Pelita Samudera Sreeya
Rincian Kepemilikan Kapal Dewi Iriana
Kapal-kapal dengan nama Dewi Iriana berjumlah enam unit, meliputi Dewi Iriana 1, Dewi Iriana 2, Dewi Iriana 3, Dewi Iriana 5, Dewi Iriana 6, dan Dewi Iriana 8. Sebagian besar kapal-kapal ini dimiliki oleh PT PSS dan perusahaan induknya, PT PSSI.
Berikut adalah daftar lengkap kepemilikan kapal Dewi Iriana:
- Dewi Iriana 1: PT IMC Peliata Logistik Tbk
- Dewi Iriana 2: PT Pelita Samudera Sreeya
- Dewi Iriana 3: PT Pelita Samudera Sreeya
- Dewi Iriana 5: PT Pelita Samudera Sreeya
- Dewi Iriana 6: PT Sinar Pasifik Lestari
- Dewi Iriana 8: PT Permata Lintas Abadi