Polresta Bogor Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berbekal Airsoftgun

Polresta Bogor Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berbekal Airsoftgun

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus STS, pelaku pemerasan terhadap pemilik kafe di Kota Bogor, Jawa Barat. Penangkapan STS, yang dilakukan pada Minggu (9/3/2025), dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Aji Rizaldi, pada Senin (10/3/2025). Aji mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan. Motif di balik aksi pemerasan ini, menurut Aji, adalah kebutuhan ekonomi yang mendesak. Peristiwa ini mengemuka setelah korban, pemilik kafe berinisial MA, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Modus operandi yang digunakan STS tergolong intimidatif. Ia mendekati MA di kafenya dan menuntut sejumlah uang, yaitu Rp 500.000, sambil mengacungkan airsoftgun. Ancaman kekerasan fisik yang tersirat dalam aksi ini turut memperparah situasi. Bahkan, menurut keterangan polisi, pelaku sempat mengancam akan merusak properti kafe dengan senjatanya yang menyerupai revolver. Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa airsoftgun, peluru gotri, dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Keberhasilan penyitaan barang bukti ini akan memperkuat tuntutan hukum terhadap STS.

Proses hukum terhadap STS kini tengah bergulir. Polresta Bogor Kota menjerat STS dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 335 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana membawa senjata api tanpa hak dan atau ancaman kekerasan. Pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Penyidik saat ini tengah fokus pada proses pemberkasan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Langkah cepat dan tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan dan ketertiban di lingkungan usaha. Peristiwa pemerasan yang disertai ancaman senjata api, meskipun airsoftgun, merupakan tindakan kriminal yang serius dan dapat menimbulkan trauma bagi korban. Keberhasilan penangkapan STS oleh Polresta Bogor Kota menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

Berikut beberapa poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku pemerasan telah ditangkap dan diamankan.
  • Motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi.
  • Pelaku menggunakan airsoftgun sebagai alat intimidasi.
  • Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
  • Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
  • Barang bukti berupa airsoftgun, peluru gotri, dan sepeda motor telah disita.
  • Kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan guna menghindari tindakan kriminal serupa. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.