Berkas Kasus Dugaan Penipuan Berlian Cucu Purnamasari Dilimpahkan, Kuasa Hukum Soroti Potensi Kriminalisasi

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Cucu Purnamasari Zulaiha memasuki babak baru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025.

Namun, proses hukum yang berjalan ini menuai sorotan dari kuasa hukum Cucu, Deni Paulus Pandie. Menurutnya, kliennya menjadi korban kriminalisasi, sehingga hak-haknya untuk membela diri terabaikan. Deni mengungkapkan kekecewaannya karena Cucu tidak diberikan kesempatan yang memadai untuk membuktikan ketidakbersalahannya, termasuk menghadirkan bukti saksi maupun surat-surat pendukung.

Deni menyoroti dugaan kriminalisasi yang berkaitan dengan transaksi barter antara Cucu dan pihak lain. Dalam transaksi tersebut, Cucu diduga menyerahkan barang asli, namun menerima barang palsu sebagai imbalannya. "Kriminalisasi terhadap klien saya itu nyata banget ya. Bayangkan bahwa barang yang dia beli, barter, dia kasih yang asli. Ternyata yang diberikan kepada dia timbal baliknya palsu," jelasnya.

Sebelum pelimpahan berkas, upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh Deni ditolak. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR dan pihak-pihak terkait lainnya, guna memperjuangkan hak-hak Cucu yang dianggap telah dilanggar. Deni menegaskan bahwa kliennya merasa dizalimi dan hak-haknya tidak dihargai dalam proses hukum yang berjalan.

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dalam transaksi barter berlian senilai lebih dari Rp 4 miliar dengan tas mewah merek Hermès. Cucu mengaku menjadi korban dalam transaksi tersebut. Cucu menyerahkan berlian asli sebagai ganti tas yang diterimanya dari seorang wanita bernama Gita. Masalah muncul ketika Cucu mencurigai keaslian tas tersebut setelah melakukan pengecekan melalui situs autentikasi barang mewah.

Namun, alih-alih mendapatkan penyelesaian atas kerugian yang dialaminya, Cucu justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan tas mewah oleh pihak yang sama. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Cucu mempertanyakan mengapa bukti-bukti yang diajukannya tidak dipertimbangkan, termasuk permintaan pemeriksaan forensik terhadap tas yang diduga palsu.

Kuasa hukum Cucu menduga adanya upaya kriminalisasi dalam kasus ini, mengingat status tersangka yang disandang kliennya selama empat tahun tanpa adanya penyelesaian yang adil atas kerugian yang dialaminya. Pihak Cucu tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya sebagai upaya pembelaan dan mencari keadilan dalam kasus ini.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan oleh kuasa hukum Cucu Purnamasari:

  • Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  • Kuasa hukum menilai Cucu mengalami kriminalisasi.
  • Cucu tidak diberi kesempatan membuktikan ketidakbersalahannya.
  • Cucu diduga menerima barang palsu dalam transaksi barter.
  • Upaya penangguhan penahanan ditolak.
  • Kasus akan dilaporkan ke Komisi III DPR.
  • Cucu mengaku menjadi korban penipuan dalam transaksi berlian dan tas mewah.
  • Cucu mempertanyakan bukti-bukti yang diajukannya tidak dipertimbangkan.
  • Kuasa hukum menduga adanya upaya kriminalisasi dalam kasus ini.