Penyelidikan Kasus Minyakita Kurang Takaran di Pasar Waru, Jakarta Utara
Penyelidikan Kasus Minyakita Kurang Takaran di Pasar Waru, Jakarta Utara
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara di Pasar Waru, Koja, Jakarta Utara pada Selasa, 11 Maret 2025, mengungkap dugaan praktik kecurangan takaran pada kemasan minyak goreng Minyakita. Sidak yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menemukan indikasi pelanggaran berat dalam distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut. Dari tiga sampel Minyakita yang berasal dari tiga pabrik berbeda, dua di antaranya ditemukan memiliki isi kurang dari satu liter, yang seharusnya menjadi takaran standar kemasan. Hasil uji sampel menunjukkan bahwa dua kemasan hanya berisi antara 800 hingga 900 mililiter.
Kapolres Fuady menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dua pabrik yang diduga terlibat dalam praktik mengurangi takaran tersebut. Salah satu pabrik, yang berlokasi di Tangerang, saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Identitas pabrik tersebut telah dipublikasikan sebelumnya. Sementara itu, pabrik kedua yang terletak di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih dirahasiakan identitasnya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk menghindari hambatan dalam proses hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
"Dua sampel Minyakita yang tidak memenuhi takaran standar menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang serius," tegas Kapolres Fuady. "Kami akan menindak tegas pelaku dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan produk yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang tertera pada kemasan." Penyelidikan terhadap pabrik di Tanjung Priok akan segera dilakukan untuk mengungkap kronologi lengkap dan memastikan apakah perusahaan tersebut memang sengaja mengurangi takaran minyak goreng yang didistribusikan ke pasaran. Langkah ini termasuk melakukan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk instansi pengawas peredaran barang konsumsi.
Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi:
- Penyelidikan menyeluruh terhadap pabrik Minyakita di Tanjung Priok, termasuk pemeriksaan dokumen dan proses produksi.
- Pemeriksaan terhadap distributor dan pengecer yang menjual Minyakita dengan takaran yang kurang.
- Koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan BPOM untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran Minyakita.
- Penerapan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat Minyakita merupakan minyak goreng bersubsidi yang ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah. Praktik mengurangi takaran ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Oleh karena itu, Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dan menciptakan pasar yang adil dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat. Penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.