Evaluasi Program Lapor Mas Wapres: Ribuan Aduan Ditangani, Efektivitas dan Sosialisasi Jadi Sorotan

Sejak diluncurkan tujuh bulan lalu oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, program Lapor Mas Wapres (LMW) telah menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah dan permasalahan yang mereka hadapi. Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) melaporkan bahwa hingga saat ini, lebih dari 7.500 laporan telah ditindaklanjuti melalui program ini.

Laporan yang masuk mencakup berbagai isu krusial yang dihadapi masyarakat sehari-hari, mulai dari sektor pendidikan, masalah keuangan, sengketa pertanahan, hingga kebutuhan akan bantuan sosial. Beberapa kasus bahkan telah menemukan solusi konkret, seperti restrukturisasi kredit, aktivasi kembali bantuan pendidikan bagi siswa, penyelesaian konflik tanah yang berujung pada penerbitan sertifikat resmi, dan penyediaan bantuan sosial untuk membantu masyarakat melunasi biaya pendidikan.

Mayoritas laporan, sekitar 72,05%, diterima melalui platform WhatsApp, menunjukkan preferensi masyarakat terhadap kemudahan akses dan kecepatan respons. Sisanya, 27,95%, disampaikan melalui pertemuan langsung setelah pelapor mendaftar melalui situs web resmi LMW.

Plt. Sekretaris Wakil Presiden, Al Muktabar, menyampaikan bahwa Wapres Gibran menekankan pentingnya peningkatan berkelanjutan program ini. Beliau menginginkan agar LMW tidak hanya berjalan statis, tetapi terus berinovasi dalam efektivitas dan kualitas pelayanan. Penyempurnaan sistem dan prosedur penanganan laporan menjadi kunci untuk mempercepat respons birokrasi, meningkatkan akurasi penanganan, dan menyesuaikan diri dengan dinamika kebutuhan masyarakat.

Kendati demikian, tidak semua laporan dapat langsung ditindaklanjuti. Beberapa laporan memerlukan verifikasi lebih lanjut atau kelengkapan dokumen dari pelapor. Dalam praktiknya, LMW melibatkan kolaborasi lintas lembaga, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Sosial, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Koordinasi antarinstansi ini memastikan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara terintegrasi, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi pelapor.

Al Muktabar juga menyoroti bahwa LMW adalah wujud komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan inklusif, sejalan dengan Asta Cita pemerintahan yang mengedepankan pelayanan publik yang baik.

Salah satu kisah sukses program ini datang dari Jessica Cahyana, seorang warga Jakarta Barat yang mengalami kesulitan dalam mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah ibunya karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) telah kedaluwarsa. Setelah melapor melalui LMW, Jessica menerima panggilan untuk proses lanjutan hanya dalam dua minggu. Enam bulan kemudian, sertifikat tanah atas nama ibunya berhasil diterbitkan.

Namun, di balik capaian yang telah diraih, muncul tantangan terkait minimnya eksposur informasi program ini ke publik. Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, berpendapat bahwa publik cenderung mengira program ini sudah tidak aktif lagi karena kurangnya pemberitaan. Ia menekankan pentingnya program ini untuk bergerak cepat dan responsif dalam menyelesaikan masalah yang diadukan masyarakat.

Adi Prayitno menambahkan, LMW memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi harus didukung dengan transparansi informasi mengenai capaian-capaian yang telah diraih. Informasi mengenai lebih dari 7.500 aduan yang telah ditindaklanjuti perlu dipublikasikan secara luas agar masyarakat mengetahui dan dapat memberikan penilaian terhadap efektivitas program ini. Dengan demikian, LMW dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.