Polemik Jual Beli Daging Kurban: Perspektif Hukum Islam

Hukum Jual Beli Daging Kurban dalam Perspektif Islam

Setiap Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai wujud syukur dan ketaatan kepada Allah SWT. Ibadah ini tidak hanya sarana mendekatkan diri kepada Sang Khalik, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat, tercermin dari pembagian daging kurban kepada mereka yang membutuhkan.

Tradisi pembagian daging kurban melahirkan pertanyaan penting: bolehkah daging kurban diperjualbelikan? Pertanyaan ini memicu diskusi di kalangan ulama dan ahli hukum Islam. Untuk menjawabnya, kita perlu menelaah perspektif hukum Islam terkait hal ini.

Larangan Menjual Daging Kurban Bagi Pekurban

Mayoritas ulama sepakat bahwa shohibul kurban (orang yang berkurban) tidak diperbolehkan menjual bagian mana pun dari hewan kurbannya. Larangan ini didasarkan pada beberapa argumen:

  • Kurban sebagai Ibadah Taqarrub: Ibadah kurban merupakan bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Menjual daging kurban bertentangan dengan esensi ibadah ini, karena mengubahnya menjadi komoditas ekonomi.
  • Menafikan Pahala Kurban: Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa pun yang menjual daging hewan kurbannya, maka kurbannya tidak sah. Ini menunjukkan bahwa tindakan menjual daging kurban dapat menghilangkan pahala yang dijanjikan.
  • Hadis Nabi Muhammad SAW: Terdapat hadis yang secara eksplisit melarang penjualan daging kurban, termasuk kulit dan bagian tubuh lainnya.

Hukum Menjual Daging Kurban Bagi Penerima

Pandangan mengenai boleh tidaknya penerima daging kurban menjualnya lebih beragam. Sebagian ulama memperbolehkan dengan syarat tertentu. Alasan yang mendasari pendapat ini adalah:

  • Kepemilikan Penuh: Setelah menerima daging kurban, penerima memiliki hak penuh atas daging tersebut dan berhak melakukan apa pun yang dianggap bermanfaat, termasuk menjualnya.
  • Kebutuhan Mendesak: Penjualan daging kurban diperbolehkan jika penerima memiliki kebutuhan mendesak yang lebih penting daripada mengonsumsi daging tersebut, seperti untuk membayar hutang atau membeli obat.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa mayoritas ulama tetap menganjurkan agar penerima daging kurban mengonsumsinya sebagai bentuk rasa syukur dan penghormatan terhadap ibadah kurban. Tindakan ini juga mencerminkan solidaritas dan kebersamaan dalam merayakan Idul Adha.

Hikmah Ibadah Kurban

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukum jual beli daging kurban, ibadah ini mengandung banyak hikmah dan nilai-nilai luhur:

  • Syukur atas Nikmat Allah: Kurban merupakan wujud syukur atas segala nikmat yang telah dilimpahkan Allah SWT kepada kita.
  • Solidaritas Sosial: Melalui pembagian daging kurban, kita dapat berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama mereka yang kurang mampu.
  • Meneladani Nabi Ibrahim AS: Kurban mengingatkan kita akan kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS, yang merupakan simbol ketaatan dan kepatuhan kepada Allah SWT.

Dengan memahami hikmah dan nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah kurban, kita dapat melaksanakan ibadah ini dengan lebih bermakna dan mendapatkan ridha Allah SWT.

Wallahu a'lam.