Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Perlindungan Situs Judi Online oleh Pegawai Komdigi Kembali Digelar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan keterlibatan sejumlah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam upaya melindungi situs-situs judi online dari pemblokiran. Sidang yang melibatkan terdakwa Denden Imadudin Soleh dan sejumlah rekannya ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, mengkonfirmasi bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang rencananya akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Eko belum bersedia mengungkapkan identitas saksi-saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.

Dalam kasus ini, sembilan mantan pegawai Kementerian Kominfo ditetapkan sebagai terdakwa. Kesembilan terdakwa tersebut adalah:

  • Denden Imadudin Soleh
  • Fakhri Dzulfiqar
  • Riko Rasota Rahmada
  • Syamsul Arifin
  • Yudha Rahman Setiadi
  • Yoga Priyanka Sihombing
  • Reyga Radika
  • Muhammad Abindra Putra Tayip N
  • Radyka Prima Wicaksana

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan yang dilarang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, serta perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.