Wakil Rektor Universitas Dharma Agung Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan: Penahanan dan Kontroversi

Medan, Sumatera Utara – Wakil Rektor II Universitas Dharma Agung, Medan, berinisial YS, kini berstatus tersangka atas dugaan terlibat dalam aksi pengeroyokan yang dilaporkan oleh dua orang pria, H dan S. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho, menyusul serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Menurut AKBP Bayu Putro Nugroho, proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, serta analisis hasil visum dari pelapor dan pengumpulan barang bukti berupa rekaman video. Setelah melalui gelar perkara, status laporan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, yang berujung pada penetapan YS sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

"Yang bersangkutan (YS) sudah ditahan," tegas AKBP Bayu Putro Nugroho kepada awak media. Pihak kepolisian juga mengindikasikan adanya potensi tersangka lain dalam kasus ini, dan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Rico Simanjuntak, kuasa hukum YS, mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap pada hari Rabu, 4 Juni 2025, di Jalan Syailendra, Kota Medan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah YS selesai melaksanakan shalat ashar. Rico baru mengetahui kabar penangkapan tersebut setelah dihubungi oleh penyidik Polrestabes Medan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam, YS kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Rico menilai bahwa proses hukum yang berjalan terkesan terburu-buru dan menduga adanya indikasi kriminalisasi terhadap kliennya.

"Proses penangkapannya janggal. Seharusnya ada tahapan wawancara, pemanggilan, dan lain-lain. Ini langsung wawancara, naik lidik, lalu tangkap," ujar Rico. Ia menambahkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap YS baru dilakukan setelah penangkapan, yang menurutnya merupakan pelanggaran prosedur hukum. Rico menduga bahwa penetapan tersangka terhadap YS merupakan upaya kriminalisasi.

Rico juga membantah tuduhan bahwa YS terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap H dan S yang terjadi pada tanggal 2 Mei 2025. Menurutnya, pada saat kejadian, kedua pelapor bersama beberapa orang lainnya datang ke ruang Tata Usaha Universitas Dharma Agung dan mengambil uang sekitar Rp 150 juta. YS dan petugas keamanan yang bertugas berusaha menggagalkan aksi tersebut, yang kemudian memicu keributan antara kedua belah pihak. Rico menegaskan bahwa YS tidak melakukan pemukulan dalam insiden tersebut.

Pihak Universitas Dharma Agung, melalui Humas Yayasan Perguruan Dharma Agung, Matheus Situmorang, menyampaikan bahwa mereka juga telah melaporkan H dan S ke Polda Sumut atas dugaan pencurian dengan kekerasan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/665/V/2025/SPKT/Polda Sumut. Matheus berharap agar pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan adil. Pihak kampus menyayangkan laporan dari terduga pelaku pencurian diproses lebih cepat, sementara laporan mereka di Polda Sumut belum mengalami perkembangan yang signifikan. Matheus juga menekankan bahwa uang yang diambil oleh H dan S merupakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang seharusnya digunakan untuk operasional kampus.

Kasus ini juga diduga berkaitan dengan konflik internal yang terjadi di Universitas Dharma Agung, yang bermula dari pergantian ketua yayasan dari Fartahi Siregar ke Hana Nelsri Kaban. Diduga, H dan S berada di pihak Fartahi, sementara YS berada di pihak Hana.

Poin-poin penting dalam berita ini:

  • Penetapan YS sebagai tersangka pengeroyokan.
  • Penangkapan YS dan dugaan kriminalisasi.
  • Bantahan kuasa hukum YS terkait keterlibatan dalam pengeroyokan.
  • Laporan balik Universitas Dharma Agung terhadap H dan S atas dugaan pencurian dengan kekerasan.
  • Dugaan keterkaitan kasus dengan konflik internal universitas.

Kata kunci penting:

  • Wakil Rektor
  • Universitas Dharma Agung
  • Pengeroyokan
  • Tersangka
  • Penahanan
  • Kriminalisasi
  • Pencurian dengan kekerasan
  • Konflik internal
  • Medan
  • Polrestabes Medan