DPR RI Mengecam Agresi Israel Terhadap RS Indonesia di Gaza: Tindakan Brutal Melanggar Hukum Internasional
DPR RI Mengutuk Serangan Israel ke RS Indonesia di Gaza
Komisi I DPR RI menyampaikan kecaman keras terhadap agresi militer Israel yang menyasar Rumah Sakit (RS) Indonesia di Beit Lahiya, Gaza Utara, Palestina. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal.
"Serangan Israel bukan hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga merendahkan nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. RS Indonesia, yang dibangun dari sumbangan rakyat Indonesia dan dikelola oleh relawan MER-C, adalah simbol solidaritas dan komitmen kemanusiaan Indonesia terhadap rakyat Palestina," tegas anggota Komisi I DPR RI.
Lebih lanjut, anggota dewan tersebut menyoroti bahwa RS Indonesia telah memberikan pelayanan medis selama lebih dari dua minggu dalam kondisi yang sangat sulit, tanpa akses memadai ke makanan, air bersih, dan listrik. Seharusnya, lokasi tersebut dilindungi sebagai zona aman, namun justru menjadi target serangan.
"Rumah sakit diserbu, relawan diusir, dan dunia kembali menyaksikan kejahatan perang tanpa konsekuensi. Ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan tindakan terstruktur yang dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan perang, mengingat penyerangan terhadap fasilitas medis merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa," tandasnya.
Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
DPR RI mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas di forum internasional untuk merespons tindakan Israel. Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Mendorong dukungan aktif di Dewan Keamanan PBB.
- Mengupayakan penyelidikan dan penuntutan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
- Menggalang dukungan di Majelis Umum PBB untuk kejahatan Israel.
- Mendorong pembentukan tim investigasi internasional independen di bawah mandat PBB untuk menyelidiki penghancuran fasilitas sipil, termasuk RS Indonesia.
- Menggalang koordinasi regional melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk membangun tekanan terhadap Israel melalui sanksi militer dan ekonomi.
- Menjamin keberlangsungan komunikasi diplomatik dan kemanusiaan dengan relawan dan jaringan kemanusiaan Indonesia di Gaza.
DPR RI juga mendorong Kementerian Luar Negeri dan lembaga intelijen terkait untuk mengaktifkan jalur diplomasi khusus dan berkoordinasi dengan organisasi kemanusiaan internasional untuk mencegah kekosongan informasi yang dapat memperburuk impunitas.
"Penghancuran Rumah Sakit Indonesia bukan hanya masalah Palestina, tetapi juga serangan terhadap peran Indonesia dalam kemanusiaan global. Diam adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan nurani bangsa," tegasnya.
Kondisi RS Indonesia Pasca Serangan
Informasi dari staf lokal Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) di RS Indonesia melaporkan bahwa Israel telah mengepung rumah sakit tersebut dengan pesawat nirawak. Pasukan Israel yang berada di sekitar rumah sakit melarang segala aktivitas di sana. Puluhan staf medis dan relawan yang bertahan terus berupaya membersihkan rumah sakit yang rusak parah.
"Kondisi RS memprihatinkan. Kaca-kaca jendela pecah dan plafon berjatuhan di lantai sehingga mengganggu berbagai layanan medis penting di ruang perawatan intensif, instalasi gawat darurat, dan ruang operasi," jelas MER-C.
Bom yang dijatuhkan di sekitar rumah sakit menyebabkan guncangan hebat dan merusak beberapa peralatan medis.
Pemerintah Indonesia telah mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan tegas atas serangan Israel ke Gaza dan menyerukan penegakan hukum internasional untuk menghentikan kekejaman tersebut.