Rumah Subsidi Tipe 18: Solusi Hunian Terjangkau untuk Generasi Muda di Perkotaan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok desain rumah subsidi berukuran 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi. Inisiatif ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya generasi muda dan keluarga kecil, untuk memiliki hunian layak di lokasi strategis dekat pusat kota.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa desain rumah subsidi ini akan memaksimalkan fungsi ruang meski dengan lahan terbatas. Terdapat opsi dengan satu kamar tidur berukuran 3x2,6-2,8 meter, maupun dua kamar tidur dengan luas bangunan yang sedikit lebih besar. Desain yang diajukan menampilkan tata ruang memanjang ke belakang, dilengkapi halaman depan yang cukup untuk parkir kendaraan.

Ruang tamu dan ruang keluarga dirancang berdampingan dengan area dapur dan laundry. Desain interior memaksimalkan penyimpanan vertikal dengan kitchen set. Kamar mandi ditempatkan di bagian belakang, dengan pemisahan area basah dan kering, dilengkapi kloset duduk dan wastafel. Area jemur pakaian berada di halaman depan.

Variasi desain juga mempertimbangkan penempatan kamar mandi di bagian depan, berdampingan dengan ruang tamu atau keluarga dan dapur. Sementara bagian belakang rumah dikhususkan untuk kamar tidur berukuran 3x2,6 meter.

Rumah subsidi tipe 18 ini masih dalam tahap finalisasi dan diperuntukkan bagi keluarga kecil beranggotakan dua orang atau individu lajang. Kementerian PKP berharap opsi ukuran baru ini dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian terjangkau di perkotaan.

"Saat ini banyak anak muda, generasi Z, yang ingin memiliki rumah subsidi, namun enggan tinggal terlalu jauh dari pusat aktivitas. Sayangnya, pengembang sulit memenuhi syarat tersebut karena harga tanah yang mahal. Solusi yang kami tawarkan adalah memperkecil ukuran rumah, namun tetap memperhatikan kelayakan huniannya," jelas Sri.

Sri juga menekankan bahwa rumah 18 meter persegi masih layak huni untuk keluarga dengan satu anak. Hal ini merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait luas hunian minimal, yang menetapkan standar minimal ruang per jiwa sekitar 6,4-9,6 meter persegi, dan 4,8 meter persegi untuk anak-anak.

"Dengan standar minimal 6,4 meter persegi, rumah 18 meter persegi masih mencukupi untuk keluarga dengan satu anak," imbuhnya.

Bagi pembeli yang menginginkan ruang lebih luas, dimungkinkan untuk menambah lantai. Namun, perlu berkonsultasi dengan pengembang terkait kekuatan fondasi bangunan.

Pembeli rumah subsidi tipe 18 juga dapat menerapkan konsep housing career, yaitu meningkatkan kualitas hunian seiring dengan peningkatan ekonomi. Rumah subsidi yang telah dibeli dapat menjadi aset atau dijual setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Setelah lima tahun, pemilik rumah subsidi sudah boleh memindahtangankan rumahnya. Konsepnya adalah setelah ekonomi membaik, mereka dapat membeli rumah komersial yang lebih besar, namun tetap memiliki aset yang telah dibangun sebelumnya," tutur Sri.

Harga rumah subsidi tetap mengikuti aturan yang berlaku di tahun 2025. Perbedaan harga dapat terjadi karena faktor lokasi. Rumah subsidi tipe 18 yang berlokasi lebih dekat ke pusat kota kemungkinan memiliki harga yang sama dengan tipe lain yang lokasinya lebih jauh. Namun, lokasi yang lebih jauh dari perkotaan berpotensi mendapatkan harga yang lebih murah.

"Rumah dengan harga tanah sejuta, bisa mencapai Rp 110 juta atau Rp 105 juta. Jadi, harga bisa lebih murah tergantung lokasi," ungkapnya.