Arogansi di Jalan Tol: Pengemudi Lalamove Diduga Lakukan Penodongan Akibat Tersinggung Disalip
Insiden Penodongan di Tol Cipularang: Cerminan Keselamatan Berkendara dan Implikasi Hukum
Sebuah insiden yang terekam kamera dan viral di media sosial baru-baru ini menyoroti pentingnya menjaga emosi dan etika berkendara di jalan raya. Video tersebut memperlihatkan seorang pengemudi Lalamove yang diduga melakukan penodongan dengan benda menyerupai pistol terhadap pengemudi lain di ruas Tol Cipularang, Jawa Barat. Peristiwa ini diduga dipicu oleh rasa tidak terima pelaku setelah kendaraannya disalip oleh mobil lain.
Reaksi Berlebihan di Jalan Raya: Analisis dari Ahli Keselamatan Berkendara
Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menekankan bahwa menyalip adalah manuver normal dalam lalu lintas. Pengemudi seharusnya tidak terpancing emosi saat kendaraannya disalip oleh kendaraan lain. Menurutnya, respons yang tepat adalah memberikan ruang bagi kendaraan yang menyalip untuk melintas dengan aman.
"Ketika ada kendaraan yang ingin menyalip, pengemudi yang disalip sebaiknya memberikan jalan dengan bergeser sedikit ke kiri," ujar Sony. Ia juga menambahkan bahwa pengemudi yang disalip tidak perlu mengubah kecepatan kendaraannya. Misalnya, jika berada di lajur kiri dengan kecepatan 60 km/jam, pertahankan kecepatan tersebut.
Selain itu, Sony juga mengkritik praktik umum di jalan raya di mana pengemudi menggunakan lampu sein untuk memberikan sinyal "aman" atau "tidak aman" kepada kendaraan yang ingin menyalip. Menurutnya, komunikasi semacam ini tidak diperlukan dan bahkan bisa membingungkan.
Kronologi Kejadian dan Potensi Konsekuensi Hukum
Berdasarkan informasi yang beredar, insiden bermula ketika pengemudi mobil mendekati mobil Lalamove yang berhenti di bahu jalan. Namun, pengemudi tersebut kemudian mundur dan kembali ke kendaraannya karena merasa terancam setelah melihat pengemudi Lalamove menodongkan benda yang diduga pistol. Dalam video yang viral, terlihat rekan pengemudi Lalamove berusaha menghalangi tindakannya. Insiden berakhir setelah pengemudi mobil memilih untuk meninggalkan lokasi.
Akun Instagram @instan.viral menjelaskan bahwa pengemudi Granmax berstiker Lalamove tersebut diduga tidak terima disalip dan melakukan pengejaran sambil menodongkan pistol ke arah korban. Lokasi kejadian berada di Tol Cipularang KM 95 arah Bandung.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai keaslian pistol yang digunakan oleh pengemudi Lalamove. Namun, jika terbukti bahwa pistol tersebut adalah senjata api sungguhan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Pasal 1 Ayat 1 undang-undang tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.