Dua WNI Terjerat Kebijakan Imigrasi AS: Penahanan di Los Angeles
Gelombang protes terhadap kebijakan imigrasi di bawah pemerintahan mantan Presiden Donald Trump terus bergulir di Los Angeles, Amerika Serikat. Imbas dari kebijakan tersebut, dua warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah ditahan oleh pihak berwenang setempat.
Kabar penahanan ini dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Yudha Nugraha, menyatakan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles telah menerima informasi mengenai penahanan kedua WNI tersebut. "KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat 2 WNI yang ditahan," ungkap Yudha.
Identitas kedua WNI yang ditahan adalah seorang perempuan berinisial ESS (53) dan seorang pria berinisial CT (48). Penahanan ESS terkait dengan status izin tinggalnya yang tidak বৈধ, sementara CT ditahan karena catatan pelanggaran hukum yang meliputi penyalahgunaan narkotika dan masuk ke wilayah AS secara ilegal.
Saat ini, KJRI Los Angeles tengah berkoordinasi intensif dengan pihak berwenang AS untuk mendapatkan akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut. Pemerintah Indonesia juga terus memantau perkembangan situasi di Los Angeles dan memberikan imbauan kepada seluruh WNI yang berada di AS untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari keramaian yang berpotensi menimbulkan masalah.
Pemerintah Indonesia mengimbau kepada WNI yang berencana melakukan perjalanan ke AS untuk memastikan bahwa visa yang digunakan valid dan sesuai dengan tujuan kunjungan. Selain itu, WNI juga diminta untuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat tiba di bandara-bandara di AS.
Situasi di Los Angeles sendiri memang cukup tegang menyusul aksi demonstrasi yang dipicu oleh kebijakan imigrasi yang kontroversial. Bahkan, pemerintahan mantan Presiden Trump sempat mengerahkan ribuan personel Garda Nasional untuk meredam aksi protes tersebut.
Berikut adalah beberapa imbauan bagi WNI yang berada di Amerika Serikat:
- Pastikan dokumen keimigrasian lengkap dan valid: Periksa kembali masa berlaku visa dan pastikan sesuai dengan tujuan kunjungan.
- Hindari aktivitas ilegal: Jauhi segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum AS, termasuk penyalahgunaan narkoba.
- Waspada terhadap lingkungan sekitar: Hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi target aksi demonstrasi atau kerusuhan.
- Laporkan diri ke KJRI/KBRI terdekat: Daftarkan diri Anda ke perwakilan RI terdekat untuk memudahkan pemberian bantuan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
- Ikuti informasi dan imbauan dari pemerintah: Pantau terus perkembangan situasi dan ikuti arahan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui KJRI/KBRI.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi peraturan yang berlaku, diharapkan WNI dapat terhindar dari masalah hukum dan dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman di Amerika Serikat.