Penggerebekan Bengkel Senjata Ilegal di Bojonegoro: Tiga Tersangka Diamankan, Mesin Bubut Disita
Penggerebekan Bengkel Senjata Ilegal di Bojonegoro: Tiga Tersangka Diamankan, Mesin Bubut Disita
Pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB hingga 22.30 WIB, sebuah operasi gabungan yang melibatkan Polda Jawa Timur dan Satgassus Mabes Polri menggerebek sebuah rumah di Perumahan Kalianyar, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai bengkel perakitan senjata api ilegal. Operasi yang berlangsung selama hampir sepuluh jam ini menghasilkan penangkapan tiga tersangka dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang, yaitu seorang perempuan yang merupakan istri pemilik bengkel dan dua pria yang diduga sebagai pekerja. Pemilik bengkel sendiri, berinisial TH (45) warga Kelurahan Karangpacar, Kota Bojonegoro, telah diamankan sebelumnya. Ketiganya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib. Keberadaan TH yang tidak berada di lokasi saat penggerebekan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut. Para tetangga, seperti AR, mengungkapkan kebingungan mereka atas ketidakhadiran TH saat penggerebekan, sementara informasi mengenai operasi tersebut diperoleh dari berbagai sumber.
Kepala Desa Kalianyar, Ibnu Ismail, membenarkan adanya penggerebekan dan penyitaan barang bukti tersebut. Pihak desa sendiri hanya berperan sebagai saksi dan turut membantu proses investigasi. Beliau juga menjelaskan bahwa rumah yang digunakan sebagai bengkel perakitan senjata tersebut disewakan dan penghuninya bukanlah warga Desa Kalianyar. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan perakit senjata tersebut telah terorganisir dan mungkin terhubung dengan pihak lain di luar daerah.
Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan dan menunjukkan skala operasional bengkel ilegal ini. Menurut keterangan sejumlah warga, seperti AT, beberapa mesin bubut dan peralatan lainnya telah diangkut menggunakan truk derek dan mobil pikap. Mesin-mesin tersebut diduga kuat digunakan untuk proses perakitan senjata api. Keberadaan mesin-mesin tersebut menjadi bukti kuat tentang adanya aktivitas ilegal di dalam rumah tersebut.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam bisnis senjata api ilegal ini. Penyelidikan juga akan menelusuri asal-usul material yang digunakan dalam perakitan senjata serta kemungkinan adanya pesanan senjata api yang telah terkirim ke berbagai pihak. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum di Bojonegoro, dan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas-aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Berikut poin-poin penting yang ditemukan dalam penyelidikan:
- Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Polda Jatim dan Satgassus Mabes Polri.
- Tiga orang diamankan, termasuk istri pemilik bengkel dan dua pekerja.
- Pemilik bengkel, TH (45), telah diamankan sebelumnya.
- Barang bukti yang disita berupa mesin bubut dan peralatan lain yang diangkut dengan truk derek dan pikap.
- Rumah yang digunakan merupakan rumah kontrakan dan bukan milik warga Desa Kalianyar.
- Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan tersangka lain.