KPAI Desak Percepatan Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SMP di Depok
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru dan siswi SMP di Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI mendesak pihak kepolisian untuk mempercepat proses hukum kasus ini, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menekankan pentingnya penanganan cepat kasus ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59a. Aris juga menyoroti perlunya kejelasan status hukum terhadap terduga pelaku secepatnya, sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus sensitif ini. Transparansi dalam penyidikan juga penting untuk meredam keresahan masyarakat dan memberikan kepastian hukum.
Selain percepatan proses hukum, KPAI juga menyoroti perlindungan terhadap anak korban. Dinas terkait diminta untuk memberikan perlindungan khusus, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban, memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi, serta memberikan pendampingan psikososial dan hukum hingga korban pulih sepenuhnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman suara yang diduga berisi percakapan bernada pelecehan seksual antara oknum guru dan siswi SMP di Depok. Merespon hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menyatakan keprihatinannya dan menyampaikan permohonan maaf atas kegelisahan yang dirasakan masyarakat, khususnya orang tua dan siswa. Siti juga menegaskan bahwa oknum guru yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari tugasnya.
Terbaru, pihak kepolisian mengungkap bahwa terdapat dua siswi yang diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum guru tersebut. Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa kedua siswi tersebut telah memberikan keterangan sebagai saksi. Sementara itu, terlapor telah dipanggil dan dimintai keterangannya. Proses pemeriksaan terhadap guru tersebut masih berlangsung, dan status hukumnya akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Berikut poin-poin penting:
- KPAI mendorong percepatan proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual.
- KPAI menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban.
- Oknum guru telah dinonaktifkan.
- Polisi telah memeriksa terlapor dan korban.
- Dinas Pendidikan Kota Depok menyampaikan permohonan maaf dan keprihatinan.