Oknum Polisi di Sumba Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan Saat Pemeriksaan
Ironi di Sumba Barat Daya: Korban Pemerkosaan Diduga Dicabuli Oknum Polisi
Kasus memilukan menimpa seorang wanita muda berinisial MML (25) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Alih-alih mendapatkan keadilan setelah menjadi korban pemerkosaan, ia justru diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum anggota polisi, Aipda Paulus Salo, yang bertugas sebagai Kanit Provos di Polsek Wewewa Selatan. Kejadian ini menambah luka mendalam bagi MML dan keluarganya, serta mencoreng citra kepolisian.
Kronologi kejadian bermula ketika MML menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria bernama Oktovianus Bora Lende pada tanggal 1 Maret 2025. Keluarga MML segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wewewa Selatan. Setelah laporan dibuat, MML kemudian diminta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerkosaan yang menimpanya. Tragisnya, saat proses pemeriksaan inilah, Aipda Paulus Salo diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap MML. Keluarga korban sangat terpukul dan merasa dikhianati oleh oknum aparat yang seharusnya melindungi mereka.
Kronologi Kejadian
- 1 Maret 2025: MML diperkosa oleh Oktovianus Bora Lende.
- Malam Hari: Keluarga melaporkan pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
- Keesokan Hari: MML dibawa ke rumah sakit untuk visum.
- Malam Hari: Aipda Paulus membawa MML ke Polsek untuk pemeriksaan.
- 23 Maret 2025: Keluarga menerima SP3 dengan alasan suka sama suka.
- 24 Maret 2025: Keluarga konsultasi ke Dinas PPA dan MML mengungkapkan pencabulan.
- 7 Juni 2025: Kasus pencabulan dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya.
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga MML menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus pemerkosaan yang menimpa MML. Alasan yang diberikan oleh pihak kepolisian adalah tidak adanya bukti yang cukup, bahkan terkesan menggiring opini bahwa hubungan seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Hal ini tentu saja membuat keluarga MML merasa tidak adil dan mencari keadilan ke pihak lain.
Merasa tidak puas dengan penanganan kasus pemerkosaan, keluarga MML kemudian mendatangi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumba Barat Daya untuk berkonsultasi. Dalam sesi konsultasi inilah, MML akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan bahwa dirinya juga telah menjadi korban pencabulan oleh Aipda Paulus Salo saat menjalani pemeriksaan di Polsek Wewewa Selatan. Menurut pengakuan MML, Aipda Paulus melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian vital tubuhnya. Pengakuan ini membuat keluarga MML semakin geram dan memutuskan untuk melaporkan Aipda Paulus ke pihak berwajib.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, telah memberikan keterangan terkait kasus ini. Ia membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anggotanya dan menyatakan bahwa Aipda Paulus Salo telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Seksi Propam. Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sumba Barat Daya atas tindakan oknum anggotanya yang telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. AKBP Harianto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aipda Paulus Salo saat ini telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Selama masa penempatan khusus, ia akan menjalani sidang Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Proses hukum terhadap Aipda Paulus akan terus berlanjut hingga tuntas, dan pihak kepolisian berjanji akan memberikan sanksi yang setimpal jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.