Imparsial Kecam Revisi UU TNI: Ancaman Kemunduran Reformasi dan Pelemahan Sipil
Imparsial Kecam Revisi UU TNI: Ancaman Kemunduran Reformasi dan Pelemahan Sipil
Institut Imparsial melontarkan kritik tajam terhadap proses percepatan revisi Undang-Undang TNI yang dinilai sebagai langkah mundur bagi reformasi sektor pertahanan dan melemahkan kontrol sipil atas militer. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (11/3/2025), menyoroti minimnya transparansi dan keterlibatan publik dalam proses revisi ini. Ketidakjelasan naskah akademik dan draf RUU yang tidak dipublikasikan kepada publik menunjukkan adanya upaya untuk meloloskan revisi secara terburu-buru tanpa perdebatan substansial dan partisipasi publik yang memadai.
Salah satu poin krusial yang dikritik Imparsial adalah perluasan jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif. Revisi tersebut, khususnya pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI, menambahkan frasa 'serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden'. Imparsial menilai hal ini sebagai pelanggaran prinsip reformasi yang bertujuan untuk menghapus dwifungsi ABRI dan menegaskan peran TNI semata-mata sebagai alat pertahanan negara, sebagaimana diamanatkan Tap MPR No. VI dan VIII Tahun 2000. Perluasan peran TNI ke ranah sipil ini dinilai berpotensi meningkatkan dominasi militer dalam kehidupan bernegara dan mengikis prinsip supremasi sipil.
Lebih lanjut, Imparsial juga mengecam usulan penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI. Langkah ini, menurut Imparsial, merupakan kemunduran signifikan dalam upaya pembersihan dan profesionalisasi TNI. Potensi konflik kepentingan dan korupsi semakin besar jika prajurit TNI diizinkan terlibat dalam aktivitas bisnis, sehingga dapat merusak integritas dan netralitas TNI. Keberadaan pasal ini akan menimbulkan keraguan atas independensi dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas pokoknya.
Pernyataan Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, yang menyebut akan menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI dari pemerintah dalam waktu sehari, semakin memperkuat kecurigaan Imparsial terhadap upaya percepatan revisi yang tidak transparan. DIM tersebut, menurut Utut, antara lain berkaitan dengan revisi Pasal 47 (jabatan sipil bagi prajurit), Pasal 53 (usia pensiun), dan Pasal 3 (kedudukan TNI). Kecepatan proses ini dinilai mengabaikan prinsip-prinsip good governance dan partisipasi publik dalam pembahasan legislasi yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI yang direvisi menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya kontrol sipil atas militer. Ayat (1) menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun, sementara ayat (2) menambahkan sejumlah kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif. Perubahan ini membuka peluang bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi militer dalam kebijakan sipil. Imparsial mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda revisi UU TNI dan membuka proses revisi secara transparan dan partisipatif, melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pakar hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk menghasilkan revisi yang tidak mengancam prinsip-prinsip reformasi dan supremasi sipil.
Pasal 47 (sebelum revisi):
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. (2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.