Jadwal dan Lokasi Mobil Samsat Keliling di Tangerang, Depok, dan Bekasi: Manfaatkan Pemutihan Pajak!
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis di Tangerang, Depok, dan Bekasi pada 10 Juni 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan melakukan pengesahan STNK tahunan tanpa harus mengunjungi kantor Samsat induk.
Layanan Samsat Keliling memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya secara cepat dan efisien. Namun, perlu diingat bahwa layanan ini dikhususkan untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian plat nomor, pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk mendatangi kantor Samsat induk sesuai dengan tempat kendaraan tersebut terdaftar. Kehadiran mobil Samsat Keliling menjadi solusi praktis di tengah kesibukan masyarakat modern.
Lebih menarik lagi, masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Banten dan Jawa Barat hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk meringankan beban kewajiban Anda.
Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling pada 10 Juni 2025 di wilayah Tangerang, Depok, dan Bekasi:
Tangerang:
- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB
- ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB
- Kantor Kecamatan Pinang (Ciledug): 09.00–13.00 WIB
- Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00–13.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB
- Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
- Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
Depok:
- Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–12.00 WIB
Bekasi:
- Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00–12.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–12.00 WIB
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
Disarankan untuk datang sesuai dengan jadwal operasional di masing-masing lokasi agar proses pelayanan berjalan lancar dan tertib. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Samsat Keliling, Anda dapat menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengunjungi kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.