Nadiem Makarim Siap Beri Keterangan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Pernyataan ini disampaikan Nadiem dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6/2025).
Didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Nadiem menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik korupsi dan siap memberikan klarifikasi serta informasi yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas kasus ini.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," ujar Nadiem, menekankan keseriusannya dalam menanggapi isu yang berkembang. Ia juga menambahkan bahwa dirinya selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini mencuat setelah Kejagung mulai melakukan penyelidikan terkait proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Proyek ini menggunakan anggaran negara yang cukup besar, mencapai Rp 9,9 triliun.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kasus ini bermula dari rencana Kemendikbudristek pada tahun 2020 untuk mengadakan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas. Namun, rencana ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan siswa pada saat itu, mengingat program serupa telah dilakukan pada tahun 2018-2019 dengan hasil yang kurang efektif.
"Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif," jelas Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5). Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Dugaan Korupsi: Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan.
- Anggaran: Proyek ini menggunakan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun.
- Periode: Proyek berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.
- Latar Belakang: Pengadaan ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
- Evaluasi: Uji coba sebelumnya menunjukkan bahwa penerapan Chromebook tidak efektif.
Dengan adanya penyelidikan dari Kejagung dan kesiapan Nadiem Makarim untuk memberikan keterangan, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.