Polda Cianjur Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK Berkedok 'Kekaisaran Sunda', Empat Tersangka Ditangkap
Pengungkapan Sindikat Pemalsuan STNK Berkedok Negara 'Kekaisaran Sunda'
Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap sebuah sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah beroperasi selama lima tahun. Operasi pengungkapan yang melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur ini berhasil mengamankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Yang mengejutkan, sindikat ini beroperasi di bawah kedok sebuah entitas yang menamakan diri 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago' (M.A.S.A.), dengan salah satu tersangka yang mengaku sebagai jenderal muda di 'kekaisaran' tersebut. Kasus ini menunjukkan modus operandi yang terorganisir dan berani, serta menimbulkan kekhawatiran akan dampak luas dari peredaran STNK palsu yang telah dicetak ribuan lembar.
AKP Tono Listianto, Kepala Satreskrim Polres Cianjur, menjelaskan bahwa sindikat ini tidak hanya memalsukan STNK, tetapi juga secara terang-terangan mengklaim mendapat perlindungan dari 'kekaisaran' tersebut. Lebih mengejutkan lagi, STNK palsu yang mereka produksi menampilkan logo dan identitas yang mengganti atribut resmi Kepolisian Republik Indonesia dengan atribut 'kekaisaran' tersebut. Ini menunjukkan tingkat kepercayaan diri dan arogansi yang tinggi dari sindikat tersebut dalam menjalankan aksinya. Proses pencetakan STNK palsu ini tergolong rapi dan sulit dibedakan dengan yang asli sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat dan negara.
Barang Bukti dan Tersangka:
- Sembilan unit mobil yang diduga menggunakan STNK palsu.
- Puluhan STNK palsu yang siap edar dan telah diedarkan.
- Alat-alat pencetakan dokumen ilegal yang digunakan dalam pembuatan STNK palsu.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan, yakni H, M, R, dan O, dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat ini lebih luas dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Langkah-langkah investigasi ini termasuk menelusuri jalur distribusi STNK palsu yang telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Imbauan Kepada Masyarakat:
Polres Cianjur mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor. Periksa keaslian STNK dengan teliti dan laporkan jika menemukan indikasi pemalsuan. Kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian sangat penting untuk mencegah dan memberantas peredaran STNK palsu serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang lebih besar.
Harga STNK palsu yang dijual sindikat ini berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per lembar, menunjukkan adanya potensi keuntungan yang besar bagi para pelaku. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan yang lebih intensif perlu dilakukan untuk mencegah munculnya sindikat pemalsuan dokumen serupa di masa mendatang.