Nadiem Makarim Nyatakan Kesiapan Hadapi Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020 hingga 2022. Pernyataan ini muncul seiring dengan penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap proyek digitalisasi pendidikan yang menelan anggaran triliunan rupiah.

Nadiem Makarim menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Mendikbudristek selalu didasarkan pada prinsip transparansi, keadilan, dan itikad baik. Ia berkomitmen untuk sepenuhnya bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses investigasi ini.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," ujar Nadiem Makarim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, keyakinannya bahwa proses hukum yang adil akan mampu memisahkan antara kebijakan yang dijalankan dengan niat baik dan potensi penyimpangan dalam implementasinya. Nadiem Makarim juga mengklaim bahwa dirinya tidak pernah mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apapun dan meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.

"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun adil, dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk," ungkapnya.

Nadiem Makarim juga menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia berharap, dengan kerja sama ini, kepercayaan publik terhadap upaya transformasi pendidikan di Indonesia dapat terus terjaga.

Kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan ini mulai disidik oleh Kejagung sejak Selasa, 20 Mei 2025. Sejauh ini, 28 saksi yang diduga terkait dengan kasus ini telah diperiksa. Selain itu, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di apartemen tiga staf khusus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kasus ini bermula dari adanya dugaan pengarahan kepada tim teknis untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK yang mengarah pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Pengarahan ini diduga dilakukan meskipun penggunaan laptop Chromebook tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan siswa pada saat itu. Bahkan, pada tahun 2019, penggunaan laptop Chromebook telah diuji coba dan menunjukkan hasil yang tidak efektif.

Proyek pengadaan digitalisasi pendidikan ini, menurut Harli Siregar, menghabiskan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 3,5 triliun yang berasal dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Penyidikan oleh Kejaksaan Agung terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam proyek ini.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Kejaksaan Agung telah memulai penyidikan kasus ini sejak 20 Mei 2025 dan telah memeriksa 28 saksi.
  • Penggeledahan telah dilakukan di apartemen tiga staf khusus Nadiem Makarim.
  • Kasus ini diduga bermula dari pengarahan untuk menggunakan laptop Chromebook yang tidak sesuai dengan kebutuhan siswa.
  • Anggaran negara yang terlibat dalam proyek ini mencapai Rp 9,9 triliun.