Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter Residen Unpad Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, seorang mantan dokter residen PPDS, memasuki babak baru. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada pekan ini.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter anestesi PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Laporan ini kemudian viral di media sosial, memicu perhatian publik dan mendorong pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak RSHS sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polda Jabar dan mengambil tindakan tegas dengan memasukkan nama Priguna ke dalam daftar hitam, melarangnya untuk berpraktik di rumah sakit tersebut. Universitas Padjadjaran juga telah memberhentikan Priguna dari program PPDS.
Menurut Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, peristiwa pemerkosaan terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Korban, yang sedang menunggu ayahnya yang dirawat di rumah sakit, diminta oleh tersangka untuk melakukan pemeriksaan crossmatch darah. Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah ruangan yang belum difungsikan di lantai 7 Gedung MCHC.
Di dalam ruangan tersebut, tersangka diduga membius korban hingga tak sadarkan diri sebelum melakukan tindakan pemerkosaan. Korban baru sadar beberapa jam kemudian dan merasakan sakit pada bagian tubuhnya, termasuk area kemaluan. Setelah dilakukan visum, ditemukan adanya bekas sperma di kemaluan korban, yang kemudian menjadi bukti kuat untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah menerima laporan, Polda Jabar segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Beberapa saksi, termasuk korban, pihak rumah sakit, dan ahli, dimintai keterangan. Polisi juga melakukan olah TKP sebanyak dua kali untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Dua buah infus fullset
- Dua buah sarung tangan
- Tujuh buah suntikan
- Dua belas buah jarum suntik
- Satu buah kondom
- Beberapa obat-obatan
- Rekaman CCTV
- Pakaian korban
- Obat-obatan seperti propofol, midazolam, dan fentanyl
Selain itu, polisi juga melakukan uji lab toksikologi, psikologi, dan DNA untuk melengkapi bukti-bukti. Hasil tes DNA menunjukkan bahwa tidak ada pelaku lain dalam kasus ini. Priguna juga dinyatakan memiliki fetish terhadap tindakan seksual dengan orang yang tidak berdaya. Hasil tes toksikologi juga mengindikasikan adanya kandungan obat bius dalam tubuh korban.
Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga menambahkan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, setelah menerima laporan adanya dua korban tambahan dalam kasus ini.
Kementerian Kesehatan juga telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, sehingga ia tidak lagi memiliki izin untuk berpraktik sebagai dokter.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa berkas kasus ini telah lengkap (P21) dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyerahan berkas dijadwalkan pada hari Selasa.