Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Selasa (10/6/2025). Kedatangannya terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang melibatkan sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.

Iwan Kurniawan tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.25 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian bernuansa cokelat. Beberapa penasihat hukum mendampinginya. Dua orang terlihat membawa koper berukuran besar dan sebuah tas jinjing. Baik Iwan maupun tim kuasa hukumnya enggan memberikan keterangan terkait isi koper tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret beberapa nama sebagai tersangka. Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • DS (Dicky Syahbandinata), yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020.
  • Zainuddin Mappa (ZM), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020.
  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2005 hingga 2022.

Nilai pinjaman yang dikucurkan oleh BJB dan Bank DKI mencapai angka Rp 692 miliar. Kredit tersebut kemudian dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara akibat gagal bayar.

Sritex sendiri saat ini tengah dalam kondisi pailit sejak Oktober 2024. Namun, berdasarkan investigasi yang dilakukan, total kredit macet Sritex mencapai Rp 3,58 triliun. Angka ini berasal dari berbagai bank daerah dan bank pemerintah yang memberikan fasilitas kredit, dan saat ini penyidik masih mendalami dasar pemberian kredit tersebut.

Selain BJB dan Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) juga tercatat memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. Kemudian, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, memberikan kredit dengan total mencapai Rp 2,5 triliun.

Status Bank Jateng, BNI, BRI, dan LPEI saat ini masih sebagai saksi. Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang telah ditemukan indikasi tindakan melawan hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.