KPK Gelar Lelang Aset Rampasan, Mobil Honda CR-V Dibuka dengan Harga Fantastis!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang-barang hasil rampasan tindak pidana korupsi melalui lelang. Lelang kali ini menawarkan beragam aset, mulai dari properti tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan apartemen, hingga barang bergerak yang menarik perhatian, termasuk mobil, motor, tas, sepeda, dan bahkan telepon genggam.
Sorotan utama tertuju pada deretan kendaraan yang akan dilelang, khususnya mobil dan motor. Terdapat lima unit kendaraan yang siap diperebutkan, masing-masing dengan daya tarik tersendiri. Salah satunya adalah mobil Honda CR-V dengan nilai wajar yang sangat menggiurkan, yaitu mulai dari Rp 8 jutaan saja. Selain itu, ada pula Chevrolet Spark yang ditawarkan dengan harga limit mulai dari Rp 56 jutaan, Proton Exora dengan harga limit mulai dari Rp 7 jutaan, serta Triumph Bonneville yang dilepas dengan harga limit mulai dari Rp 207 jutaan. Berikut daftar lengkap kendaraan yang dilelang:
- VW Carravelle AT, nomor polisi AB 1253 AQ. Kendaraan ini tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan. Harga Limit: Rp 17.917.000, Uang Jaminan: Rp 8 juta.
- Triump Speedmaster Bonneville 1200 HT, nomor polisi AB 3637 NI. Kendaraan ini juga tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan. Harga Limit: Rp 207.565.000, Uang Jaminan: Rp 100 juta.
- Chevrolet Spark, nomor polisi D 1614 AGU beserta kunci, dilengkapi STNK. Harga Limit: Rp 56.134.000, Uang Jaminan: Rp 25 juta.
- Proton Exora 1.6 L AT, nomor polisi B 1409 SRC. Dilengkapi STNK atas nama Sentot Susilo SH dan kunci kontak. Harga Limit: Rp 7.403.000, Uang Jaminan: Rp 3 juta.
- Honda CR-V, nomor polisi B 1599 BM beserta surat lengkap (STNK dan BPKB) atas nama Ir. Diah Djayanti. Nilai Wajar: Rp 8.684.000, Uang Jaminan: Rp 3 juta.
Penting untuk dipahami perbedaan antara "nilai wajar" dan "harga limit" dalam lelang ini. Nilai wajar adalah estimasi harga yang mungkin terjadi dalam transaksi yang adil antara pelaku pasar yang berpengetahuan dan bersedia. Sementara itu, harga limit adalah harga minimum yang ditetapkan oleh KPK sebagai penjual.
Bagi Anda yang berminat mengikuti lelang mobil dan motor ini, lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025, melalui platform daring di situs resmi lelang pemerintah, yaitu https://lelang.go.id/. Pemenang lelang akan diumumkan setelah batas akhir penawaran. Pelunasan pembayaran harus dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah lelang. Perlu diperhatikan bahwa pembeli barang bergerak akan dikenakan biaya tambahan sebesar 3 persen dari harga lelang.
Tata Cara Mengikuti Lelang KPK:
Berikut adalah langkah-langkah untuk berpartisipasi dalam lelang KPK:
- Registrasi Akun: Buat akun di situs lelang.go.id.
- Pilih Barang Lelang: Telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek yang ingin Anda bidik.
- Setor Uang Jaminan: Transfer uang jaminan sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Ikuti Lelang Daring: Lelang akan dilakukan secara daring (online) pada waktu yang telah ditentukan melalui situs lelang.go.id.
- Pembayaran & Pengambilan Barang: Jika Anda memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan pembayaran dan ambil barang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Disarankan bagi seluruh peserta untuk membaca dengan seksama seluruh ketentuan yang tertera di situs resmi lelang guna menghindari potensi kesalahan teknis maupun administratif. Untuk informasi lebih lanjut dan detail, silakan kunjungi situs resmi KPK atau KPKNL.